Kalimalang – Setelah mendapatkan Informasi 2 Warga Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo terkonformasi Covid-19 Satuan Tugas (SATGAS) Penanganan Covid-19 Desa Kalimalang mengelar Rapat Terbatas (RATAS) dengan Relawan Covid-19, Perangkat Desa, Babinsa, yang tergabung dalam SATGAS Penanganagan Covid -19 di tingkat Desa, dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa point terkait Langkah kebijakan untuk menekan penuluran Virus Covid-19 di desa Kalimalang yang dilaksanakan pada Jumat pagi di Kantor Desa Kalimalang (22/01).
Rapat Terbatas tersebut dipimpin oleh Ketua SATGAS
Covid-19 Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo Sekaligus Kepala Desa Kalimalang dia
menegaskan “untuk menekan penuluran Virus Covid-19 Desa, Pemerintah Desa
Kalimalang perlu mengambil kebijakan diantara :
1. - Melarang Seluruh Kegiatan Masyarakat yang bersifat
mengumpulkan Massa.
2. - Memantau secara berkala bagi Warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
3. - Warga yang terkonfirmasi positif covid-19, selama
menjalani masa isolasi dirumah akan dibantu oleh Pemerintah Desa terkait dengan
logistic.
4. - Pelaksanan kegiatan terkait kebudayaan atau kegiatan
lain yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ( Hajatan, seremonial resepsi
pernikahan dan Kegiatan Keagamaan ) dilarang, kecuali untuk :
- hajatan atau resepsi pernikahan yang dilaksanakan
pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 23 dan 24 Januari 2021
- acara akad nikah diperbolehkan dengan ketentuan jumlah personil yang terlibat paling banyak 20 (dua puluh) orang.
- Satgas Desa melakukan seterilisasi tempat ibadah dengan melakukan penyemprotan dinisnifektan.
Diharapkan dengan beberapa langkah dan kebijakan yang
diambil oleh Satuan tugas Penangan Covid -19 didesa Kalimalang Kecamatan
Sukorejo dapat menekan penularan virus Covid-19. (IP)
Posting Komentar