PENERAPAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ponorogo diperpanjang. Hal ini diatur dengan Surat Edaran (SE) Bupati Ponorogo bernomor 713/373/405.01.3/2021 tertanggal 3 Februari 2021. Dalam surat tersebut PPKM di Ponorogo diperpanjang 4 hari, mulai tanggal 5 Februari sampai 8 Februari.
“PPKM kita perpanjang karena kasus baru (covid-19) masih tinggi, walaupun sebenarnya kita sudah dinyatakan masuk zona oranye,” ungkap Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Jumat (5/2/2021).
SE ini adalah perbaruan dari SE sebelumnya yang bernomor 713/235/405.01.3/2021 tentang PPKM di Ponorogo yang berlaku 14 hari, mulai 22 Januari hingga 4 Februari. SE perpanjangan ini adalah tindak lanjut Instruksi Menteri nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dan SK Gubernur Jatim nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang perpanjangan PPKM.
“Kita juga menyesuaikan dengan provinsi (Jawa Timur). Semoga setelah tanggal 8 Februari nanti tidak diperpanjang lagi (PPKM-nya),” ungkap Bupati Ipong.
Isi SE ini masih sama dengan ketentuan PPKM Ponorogo sebelumnya. Yaitu tentang pembatasan tempat kerja perkantoran dengan penerapan WFH 75 persen; pelaksanaan kegiatan belajar mengajar daring; pembatasan kapasitas kafe, resto dan sejenis maksimal 25 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB; pembatasan jam operasional pertokokan (kecuali barang penunjang Kesehatan), swalayanhingga PKL seputar Aloon-Aloon dan sepanjang jalan di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo hingga pukul 20.00 WIB.
Ketentuan berikutnya adalah larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan; penutupan destinasi wisata; mengizinkan kegiatanibadah dengan kapasitas 50 persen, melarang pelaksanaan car free day; melarang bioskop beroperasi; dan menerapkan jam malam di seluruh Kabupaten Ponorogo dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Selengkapnya: https://ponorogo.go.id
Posting Komentar