PERANGKAT DESA PONOROGO RESAH JELANG PELAKSANAAN UU DESA

Ribuan hektar tanah bengkok yang selama ini dinikmati para kepala desa dan perangkat desa yang tersebar di 281 desa se-Kabupaten Ponorogo bakal diserahkan ke pemerintah desa. Kades maupun perangkat desa hanya akan mendapat pemasukan dari gaji yang telah diatur pemerintah.

Hal itulah yang membuat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ponorogo merasa was-was dengan isi Pasal 100 PP 43 Tahun 2014 Tentang petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Isinya mengatur pendapatan perangkat desa, termasuk dari tanah bengkok.

Ketua PPDI Kabupaten Ponorogo, Kasmani mengatakan dalam Pasal 100 dijelaskan jika minimal 70 persen anggaran yang masuk APBDes untuk pemberdayaan dan pengembangan masyarakat dan maksimal 30 persen untukpenghasilan tetap perangkat desa.



“Yang jadi rancu adalah bengkok. Kalau bengkok dimasukkan dalam kategori APBDes sebagaimana yang ada dalam Pasal 100, maka hak perangkat akan bengkok jadi hilang. Padahal maksimal anggaran untuk gaji pegawai maksimal 30 persen,” ujar Kasmani, kemarin.

PPDI yang ia pimpin berharap, urusan bengkok tidak diatur oleh pemerintah pusat, melainkan diserahkan ke masing-masing daerah. Kasmani meminta para Kades tidak hanya menuntut pencairan dana anggaran desa, namun harus mengritisi Pasal 100. Jika hal itu tidak dikritisi dan telanjur diterapkan, maka kerugian akan diterima Kades dan perangkat, meskipun dimungkinkan adanya judicial review.

Di sisi lain, dia mengatakan tidak mempermasalahkan tentang porsi pembagian anggaran sebagaimana yang tertera pada Pasal 82. Jika anggaran yang diterima desa Rp 500 juta maka 60 persen digunakan untuk penghasilan tetap perangkat dan kades. Sisanya untuk anggaran pemberdayaan ekonomi seperti pembangunan infrastruktur.

Untuk anggaran Rp 600 juta – Rp 700 juta maka 50 persennya untuk gaji perangkat dan kades. Untuk anggaran RP 700 juta – Rp 900 juta maka 40 persen untuk penghasilan tetap perangkat dan kades. Sementara anggaran desa yang mencapai lebih dari Rp 900 juta maka 30 persennya untuk gaji perangkat dan kades.

Selain dana desa, PPDI Ponorogo juga menyoroti soal tanah bengkok bagi kepala desa. Muncul dugaan jika kesejahteraan kepala desa maupun perangkat desa mendapat jaminan dari negara, maka bengkok akan dicabut dan dialihfungsikan sebagai kekayaan desa.

“Itu harus dipertimbangkan. Selama ini bengkok menjadi kekayaan budaya masyarakat desa. Jangan sampai karena alasan kesejahteraan lantas menghilangkan budaya,” tuturnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada para perangkat desa yang tergabung dalam PPDI kabupaten Ponorogo untuk tetap bersabar dan tenang. “Teman-teman perangkat desa harus sabar dan tenang karena semuanya masih dalam proses, yang terpenting lagi penghasilan tetap aparatur desa harus naik, itu harga mati,” pintanya. @ponxzhi

Sumber Berita : Kabar Indonesia

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama