Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo menilai Dinas Pendidikan (Dindik)
Ponorogo merasa kecolongan dengan banyaknya sekolah negeri yang masih
saja melakukan pungutan-pungutan tak resmi kepada orang tua murid.
Dari semua Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang telah diajukan masih dalam proses verifikasi di Dinas Pendidikan dan belum satupun telah mendapatkan persetujuan, sehingga sekolah negeri belum boleh melakukan pungutan dalam bentuk dan dengan alasan apapun dari wali murid.
“Pungutan baru bisa dilakukan jika RAPBS -nya sudah disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Namun kenyataan dilapangan berbeda,” ucap Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo, Ubahil Islam.
Dari penelusuran yang dilakukan, Komisi D menemukan fakta bahwa masih ada salah satu SMA Negeri di kota Ponorogo yang telah melakukan pungutan, dengan nilai setiap siswa Rp 3 juta.
Jumlah tersebut diluar pungutan untuk seragam sekolah, sehingga total keseluruhan pungutan untuk siswa baru mencapai Rp 5 juta. “Jumlah tersebut sangat besar dan memberatkan wali murid,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga pengajar di salah satu sekolah swasta di Ponorogo ini.
Mendapati kenyataan seperti ini, Ubahil Islam menegaskan akan memanggil Kepala Dindik) dan Kepala SMA Negeri yang bersangkutan.
Bahkan Ubahil tak bisa menyembunyikan kegeramanya setelah mengetahui ulah dan modus sekolah-sekolah negeri dalam melakukan pungutan.
“Hal tersebut harusnya tidak perlu, karena pemerintah telah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk hal tersebut. Kenapa pihak sekolah tidak minta dan malah memberatkan wali murid, padahal dana DAK dari pemerintah pusat hingga hari ini belum terserap sama sekali, masih utuh, saya heran, adap ini,” tegasnya.@arso
Sumber Berita : http://www.lensaindonesia.com/2015/09/12/sekolah-negeri-masih-tarik-pungutan-dprd-ponorogo-geram.html
Dari semua Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang telah diajukan masih dalam proses verifikasi di Dinas Pendidikan dan belum satupun telah mendapatkan persetujuan, sehingga sekolah negeri belum boleh melakukan pungutan dalam bentuk dan dengan alasan apapun dari wali murid.
“Pungutan baru bisa dilakukan jika RAPBS -nya sudah disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Namun kenyataan dilapangan berbeda,” ucap Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo, Ubahil Islam.
Dari penelusuran yang dilakukan, Komisi D menemukan fakta bahwa masih ada salah satu SMA Negeri di kota Ponorogo yang telah melakukan pungutan, dengan nilai setiap siswa Rp 3 juta.
Jumlah tersebut diluar pungutan untuk seragam sekolah, sehingga total keseluruhan pungutan untuk siswa baru mencapai Rp 5 juta. “Jumlah tersebut sangat besar dan memberatkan wali murid,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga pengajar di salah satu sekolah swasta di Ponorogo ini.
Mendapati kenyataan seperti ini, Ubahil Islam menegaskan akan memanggil Kepala Dindik) dan Kepala SMA Negeri yang bersangkutan.
Bahkan Ubahil tak bisa menyembunyikan kegeramanya setelah mengetahui ulah dan modus sekolah-sekolah negeri dalam melakukan pungutan.
“Hal tersebut harusnya tidak perlu, karena pemerintah telah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk hal tersebut. Kenapa pihak sekolah tidak minta dan malah memberatkan wali murid, padahal dana DAK dari pemerintah pusat hingga hari ini belum terserap sama sekali, masih utuh, saya heran, adap ini,” tegasnya.@arso
Sumber Berita : http://www.lensaindonesia.com/2015/09/12/sekolah-negeri-masih-tarik-pungutan-dprd-ponorogo-geram.html
Posting Komentar