TKW Divonis Mati di Malaysia, Pemerintah Ponorogo Tak Tahu

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo mengatakan belum mendapat pemberitahuan soal tenaga kerja wanita asal Ponorogo, Rita Krisnawati, yang divonis hukuman mati di Malaysia, hari ini, 30 Mei 2016. Dia divonis mati karena tertangkap polisi Malaysia membawa sabu.

"Ini saya akan cek informasinya dan koordinasi segera," kata Sukardo kepada Tempo, Senin, 30 Mei 2016. Sukardo menceritakan, Rita adalah salah satu tenaga kerja Indonesia ilegal yang bekerja di Hong Kong. Namun, Rita hanya bekerja selama kira-kira tiga bulan.


Saat Rita tak bekerja, lanjut Sukardo, Rita masih menetap di Hong Kong. Beberapa waktu kemudian saat ingin pulang ke Ponorogo, Rita ditawari seorang temannya agar mau dititipi sebuah tas yang katanya berisi pakaian. Tas itu diberikan ke Rita saat berada di India.

"Tapi ternyata sampai di Malaysia ditangkap karena tas itu membawa sabu-sabu," ujarnya.
Menurut dia, untuk urusan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri jika terkena masalah pidana seperti Rita, yang dapat mengurus adalah pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri. Namun sampai saat ini belum tahu kabarnya.

"Sudah lumayan lama Rita tak ada kabarnya, ini kok mau diangkat koran sampeyan lagi karena vonis," ujar Sukardo sedikit terkejut.

Sebetulnya, kata Sukardo, sekitar tiga bulan yang lalu ada upaya untuk menanyakan kabar Rita ke Kementerian. Bupati Ponorogo dan beberapa anggota DPRD Ponorogo coba memfasilitasi keluarga Rita untuk berangkat ke Jakarta bertemu dengan pimpinan Kementerian Tenaga Kerja maupun DPR.

Mereka ingin menanyakan kabar Rita dan keluarga ingin minta langsung kepada pemerintah untuk segera membebaskan Rita dari hukuman mati. Namun, entah kenapa pertemuan itu, kata Sukardo, urung dilaksanakan. "Saya kurang tahu waktu itu kenapa tak jadi dilakukan," 

Sumber Berita : https://m.tempo.co/read/news/2016/05/30/058775171/tkw-divonis-mati-di-malaysia-pemerintah-ponorogo-tak-tahu

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama