Kejaksaan
Negeri Surabaya kembali membuat terobosan baru dalam memberikan layanan kepada
masyarakat. Kali ini Kejari Surabaya meluncurkan Program Layanan Antar Tilang.
Dalam layanan ini, masyarakat yang sibuk dan tidak bisa menghadiri sidang dan
membayar denda kini bisa SMS ke nomor 085851996000.
Pemilik
kendaraan cukup SMS atau WA menyertakan SIM atau STNK kendaraan, untuk diantar
ke rumah dan hanya membayar Rp 20 ribu.
Menurut
Kajari Surabaya, Didik Farhan Alisyahdi, layanan ini diberi nama siap antar
tilang ke rumah dengan cepat atau di singkat Si Anti Ribet.
Layanan
antar tilang ini mengunakan ojek khusus yang di siapkan oleh Kejari Surabaya, "Ada
banyak keuntungan ikut layanan antar tilang ini, yang pertama masyarakat tidak
rugi waktu, bebas dari biaya calo juga parkir. Selain itu, tidak terlalu banyak
mengeluarkan uang untuk menunggu antri tilang," tutur Didik Farhan
Alisyahdi.
Untuk
menggunakan jasa layanan tilang ini, masyarakat cukup mengirim nama pelanggar,
nomor tilang dan tanggal sidang, juga jangan lupa nama alamat rumah. Setelah
SMS atau WA masyarakat akan mendapatkan balasan besaran denda yang akan
dibayar.
Sumber
Berita : http://paringan.blogspot.co.id/2016/06/layanan-antar-tilang-tinggal-sms-urusan.html
Posting Komentar