KENA TILANG CUKUP SMS/ WA BISA BAYAR DIRUMAH



Kejaksaan Negeri Surabaya kembali membuat terobosan baru dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Kali ini Kejari Surabaya meluncurkan Program Layanan Antar Tilang. Dalam layanan ini, masyarakat yang sibuk dan tidak bisa menghadiri sidang dan membayar denda kini bisa SMS ke nomor 085851996000.

Pemilik kendaraan cukup SMS atau WA menyertakan SIM atau STNK kendaraan, untuk diantar ke rumah dan hanya membayar Rp 20 ribu.

Menurut Kajari Surabaya, Didik Farhan Alisyahdi, layanan ini diberi nama siap antar tilang ke rumah dengan cepat atau di singkat Si Anti Ribet.

Layanan antar tilang ini mengunakan ojek khusus yang di siapkan oleh Kejari Surabaya, "Ada banyak keuntungan ikut layanan antar tilang ini, yang pertama masyarakat tidak rugi waktu, bebas dari biaya calo juga parkir. Selain itu, tidak terlalu banyak mengeluarkan uang untuk menunggu antri tilang," tutur Didik Farhan Alisyahdi.

Untuk menggunakan jasa layanan tilang ini, masyarakat cukup mengirim nama pelanggar, nomor tilang dan tanggal sidang, juga jangan lupa nama alamat rumah. Setelah SMS atau WA masyarakat akan mendapatkan balasan besaran denda yang akan dibayar.

Sumber Berita : http://paringan.blogspot.co.id/2016/06/layanan-antar-tilang-tinggal-sms-urusan.html

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama