41 ribu warga di Kabupaten Ponorogo terancam tidak bisa melakukab
pelayanan publik secara maksimal. Pasalnya, mereka belum melakukan
perekaman E-KTP.
Padahal sesuai peraturab pusat, bakal menertibkan data penduduk per 30 September mendatang. Hanya warga yang sudah melakukan perekaman secara otomatis masuk data base. Sebaliknya, mereka yang belum bakal disisihkan.
Data kependudukan menjadi syarat administrasi pemerintah. Jadi akan sulit nantinya mendapat program-program bantuan karena data disisihkan terlebih dahulu selama belum melakukan perekaman,’’ kata Kepala Dukcapil Ponorogo Endang Retno Wulandari, Minggu (28/8/2016) kepada beritajatim.com ketika dihubungi melalui telepon
Retno menambahkan, dampak lainya jauh lebih berat dari itu. Anggaran pusat bakal dipangkas. Sebab, jumlah penduduk menjadi dasar pengalokasian anggaran. Jumlah penduduk di Ponorogo di pusat bakal berkurang. Sebab, pusat hanya mengacu pada data elektronik atau yang sudah melakukan perekaman.
Saat ini, jumlah penduduk Ponorogo sekitar 923 ribu. Itu berarti tinggal 882 ribu jika 41 ribu masyarakat Ponorogo tak kunjung melakukan perekaman hingga akhis September nanti. ‘’Saat ini kami terus melakukan jemput bola melakukan perekaman,’’ ujarnya sembari menyebut juga genjar melakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa.
Penertiban data administrasi bukan isapan jempol belaka. Retno mengaku sudah menerima surat edaran dari Ditjen kependukan dan pencatatan sipil Kemendagri beberapa waktu lalu. Dia menyebut isi surat berbeda dengan sebelumnya. Bukan sekadar wacana. Namun, benar-benar bakal ditertibkan.
Tak urung, kekhawatiran mengemuka. Jumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman dinilainya masih cukup banyak. Sebaliknya, waktu yang tertisa nyaris tinggal sebulan. Dia berharap masyarakat turut membantu dengan segera melakukan perekaman.
"Dampaknya bukan hanya pada masing-masing individu. Tapi juga berdampak luas karena mempengaruhi anggaran pemerintah,’’ jelasnya.
Retno mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat desa dan kecamatan. Daftar warga yang tercatat belum melakukan perekaman disebar.By name by address.
Pemerintah desa diharap turut melakukan verifikasi. Terutama keberadaan masyarakat yang dimaksud. Mereka yang tercatat sedang berada di Ponorogo bakal dikumpulkan untuk dilakukan perekaman masal. Retno menambahkan, masyarakat yang sekarang berada di luar Ponorogo juga dapat melakukan perekaman dilokasi berada. Tidak harus pulang ke Ponorogo.
‘’Sudah kami intruksikan seperti itu. Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan balik. Mungkin masih proses verifikasi,’’ pungkasnya.
Sementara hal tersebut hanya isapan jempol semata. Pasalnya ada beberapa masyarakat yang ingin tertib administarsi malah tidak ditanggapi.
"Saya sudah lapor dua bulan yang lalu. Tapi nyatanya belum ada langkah jemput bola untuk ibu saya," kata Irma, salah satu warga yang mengeluh.
Dia mengaku bahwa ibu nya dalam kondisi sakit. Tidak bisa jalan dan tidaj bisa berbicara. Jadi seharusnya ada langkah jemput bola yang dilakukan disdukcapil Ponorogo.(mit/ted)
Sumber : http://www.beritajatim.com/politik_pemerintahan/275180/41_ribu_warga_ponorogo_belum_rekam_e-ktp.html
Padahal sesuai peraturab pusat, bakal menertibkan data penduduk per 30 September mendatang. Hanya warga yang sudah melakukan perekaman secara otomatis masuk data base. Sebaliknya, mereka yang belum bakal disisihkan.
Data kependudukan menjadi syarat administrasi pemerintah. Jadi akan sulit nantinya mendapat program-program bantuan karena data disisihkan terlebih dahulu selama belum melakukan perekaman,’’ kata Kepala Dukcapil Ponorogo Endang Retno Wulandari, Minggu (28/8/2016) kepada beritajatim.com ketika dihubungi melalui telepon
Retno menambahkan, dampak lainya jauh lebih berat dari itu. Anggaran pusat bakal dipangkas. Sebab, jumlah penduduk menjadi dasar pengalokasian anggaran. Jumlah penduduk di Ponorogo di pusat bakal berkurang. Sebab, pusat hanya mengacu pada data elektronik atau yang sudah melakukan perekaman.
Saat ini, jumlah penduduk Ponorogo sekitar 923 ribu. Itu berarti tinggal 882 ribu jika 41 ribu masyarakat Ponorogo tak kunjung melakukan perekaman hingga akhis September nanti. ‘’Saat ini kami terus melakukan jemput bola melakukan perekaman,’’ ujarnya sembari menyebut juga genjar melakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa.
Penertiban data administrasi bukan isapan jempol belaka. Retno mengaku sudah menerima surat edaran dari Ditjen kependukan dan pencatatan sipil Kemendagri beberapa waktu lalu. Dia menyebut isi surat berbeda dengan sebelumnya. Bukan sekadar wacana. Namun, benar-benar bakal ditertibkan.
Tak urung, kekhawatiran mengemuka. Jumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman dinilainya masih cukup banyak. Sebaliknya, waktu yang tertisa nyaris tinggal sebulan. Dia berharap masyarakat turut membantu dengan segera melakukan perekaman.
"Dampaknya bukan hanya pada masing-masing individu. Tapi juga berdampak luas karena mempengaruhi anggaran pemerintah,’’ jelasnya.
Retno mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat desa dan kecamatan. Daftar warga yang tercatat belum melakukan perekaman disebar.By name by address.
Pemerintah desa diharap turut melakukan verifikasi. Terutama keberadaan masyarakat yang dimaksud. Mereka yang tercatat sedang berada di Ponorogo bakal dikumpulkan untuk dilakukan perekaman masal. Retno menambahkan, masyarakat yang sekarang berada di luar Ponorogo juga dapat melakukan perekaman dilokasi berada. Tidak harus pulang ke Ponorogo.
‘’Sudah kami intruksikan seperti itu. Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan balik. Mungkin masih proses verifikasi,’’ pungkasnya.
Sementara hal tersebut hanya isapan jempol semata. Pasalnya ada beberapa masyarakat yang ingin tertib administarsi malah tidak ditanggapi.
"Saya sudah lapor dua bulan yang lalu. Tapi nyatanya belum ada langkah jemput bola untuk ibu saya," kata Irma, salah satu warga yang mengeluh.
Dia mengaku bahwa ibu nya dalam kondisi sakit. Tidak bisa jalan dan tidaj bisa berbicara. Jadi seharusnya ada langkah jemput bola yang dilakukan disdukcapil Ponorogo.(mit/ted)
Sumber : http://www.beritajatim.com/politik_pemerintahan/275180/41_ribu_warga_ponorogo_belum_rekam_e-ktp.html
Posting Komentar