Kepala Desa, Sekretaris Desa dan BPD Ikuti Hearing Publik di DPRD Ponorogo.

DPRD Ponorogo Melibatkan perwakilan Perangkat desa, Kepala Desa, Ketua BPD dan Camat Dalam Pembahasan Raperda
PONOROGO - Untuk menyerap aspirasi dari masyarakat secara langsung Pansus Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar hearing Publik pembahasan Raperda Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa bertempat di Kantor DPRD Ponorogo Pada Selasa (22/03)

Dalam hearing publik, DPRD Ponorogo melibatkan perwakilan Perangkat desa, Kepala Desa, Ketua BPD dan Camat dari Dapil 6 yang meliputi; Sukorejo, Kauman dan Sampung. Acara seperti ini sebelumnya jg sudah diadakan untuk 5 Dapil yang lain di Ponorogo. Pada kesempatan ini Kalimalang mengirim 3 orang delegasi yaitu Riyadi (Kepala Desa), Sugito (Sekdes) dan M.Firman.Ardiansyah (BPD). Dalam rapat ini banyak hal yang muncul untuk dibahas lebih detail dan kongkrit.

Seperti yang diungkapkan Ketua Pansus A DPRD Ponorogo, Miseri Efendi “ rapat ini sangat penting untuk menjawab sejumlah pasal - pasal dalam raperda yang kurang jelas dan yang pasti untuk menjaring kemauan masyakat yang akan menjadi objek raperda tersebut”

Sementara itu masalah mekanisme pengangkatan perangkat desa, Miseri menyebut pihak kepala desa menghendaki hanya ada satu rekom dari camat kendati ada beberapa calon perangkat desa yang lolos penjaringan. Karena, bakal berpotensi polemik jika rekom lebih dari satu. Kepala desa bakal menjadi sasaran pertanyaan calon yang tidak terpilih.

Namun, bukan berarti usulan langsung setujui. Karena , rekom camat tersebut sudah diatur dalam Permendagri 83/2015 yang menjadi dasar pedoman penyusunan raperda perangkat desa. Sementara Dalam Permendagri disebutkan camat wajib memberikan rekom minimal dua calon perangkat desa. sehingga, pasal Permendagri yang mengatur terkait itu wajib diubah. Pihaknya mengaku bakal berkoordinasi dengan kemendagri dalam waktu dekat ini. Pihaknya membantah bakal butuh waktu lama dan mengganggu jalannya pembahasan.

Sebab, informasi yang diterimanya, Permendagri 83/2015 juga tengah dilakukan pembahasan revisi ditingkat pusat. Sejumlah pasal di dalamnya diprediksi bakal diubah. Usulan perubahan aturan rekom camat tersebut berkesempatan masuk revisi. Hal senada juga disampaikan oleh Supriyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo yang juga memberikan penjelasan-penjelasan mengenai 2 Raperda ini.

Menurut Miseri revisi Permendagri tidak akan berpengaruh menghentikan pembahasan raperda. Karena pembahasan tetap harus jalan. Sebab, lama pembahasan revisi belum dapat dipastikan. Pihaknya tidak pembahasan raperda menggantung.

Sementara itu jika kemudian revisi turun setelah raperda disyahkan, pihaknya bakal melakukan perubahan perda perangkat desa. Miseri menyebut itu solusi terbaik. Sebab, keberadaan raperda cukup mendesak. Perda perangkat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) segera menjadi acuhan pembentukan pengurus BPD baru yang habis masa jabatannya September mendatang dan banyaknya desa yang kekurangan perangkat. Dalam kesempatan ini, salah satu perwakilan camat mengusulkan kepada pemerintah guna memberikan Tali Asih bagi anggota BPD yg akan purna Tugas. Akan tetapi, Pemerintah Daerah dan Dewan masih akan mengupayakannya, karena harus mencari dasar hukum yang jelas. Acara ini ditutup pukul 12.45 Wib oleh pimpinan sidang.
(Fire_M@n)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama