Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Desa Kalimalang |
Kalimalang –
Penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) di periode ke tujuh (VII) setiap Keluarga Penerima Mamfaat (KPM)
Menerima Uang Tunai Sebesar Dua Ratus
Ribu Rupiah (Rp. 200.000,-) bantuan ini bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Timur
yang disalurkan secara langsung melalui Pemerintah Desa Kalimalang Kecamatan
Sukorejo yang bertempat di Balai Desa Kalimalang pada kamis pagi, (8/10).
Penyaluran
Bantuan Langsung Tunai program JPS menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19
dimana penerima bantuan wajib mengunakan masker dan cuci tangan pakai sabun
sebelum memasuki tempat penyaluran bantuan.
Kepala Desa Kalimalang Riyadi dalam sambutanya mengatakan “dua belas penerima bantuan program JPS ke tujuh ini adalah warga yang desa kalimalang yang terdampak secara langsung atas adanya pandemi virus corona (Covid-19) dan latar dari pekerjaan penerima bantuan JPS ini adalah rata-rata pedagang yang jualan di pasar tradisonal untuk keseharianya tergantung kondisi pasar ditambah dengan adanya Pademi Virus Corona mereka tidak bisa berdagang/ jualan kepasar tegasnya Riyadi.
Dengan mendapatkan Bantuan dari Program Provinsi Jawa timur melalui program JPS tersebut berharap dapat sedikit membantu meringankan beban ekonomi masyarakat Desa Kalimalang. (IP).
#humaspemdeskalimalang #bantuanbst #covid19 #lawancovid #sukorejobersinergi #ponorogo
#kimpariwara #satgascovid #timedukasidesa
Posting Komentar