RT Dapat Glontoran Dana Dari Pemkab Ponorogo Untuk Operasional RT.


Kalimalang – Lembaga Desa Khususnya Rukun Tetanga (RT) mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan mendapatkan glontoran dana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) jelang ahir tahun dua ribu dua satu ini. Dana tersebut akan dipergunakan untuk operasional RT, namum harus  sesuai prioriatas pengunaan untuk musyawarah terkait pendataan yang dimana salah satu point dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor : 140/ 3254/ 405.14/2021 tertangal 12 November 2021 Perihal Prioritas  Pengunaan Anggaran Kegiatan RT Tahun 2021 salah point surat tersebut pada point e, RT diminta untuk melakukan Pendataan terhadap Lansia yang belum melakukan Vaksinansi Covid-19. mengingat  hal tersebut sangat penting maka Pemerintah Desa Kalimalang ber isiniasi untuk melakukan pembinaan dan Peningkatakan Kapasitas Pengurus Rumah Tangga (RT) yang dilaksanakan pada selasa, 23/11 bertempat di Balai Desa Kalimalang.

Pelatihan dan Pembinaan RT tersebut diikuti sebanyak tiga puluh tiga (33) peserta terdiri dari 11 Ketua RT, 11 Sekretaris dan 11 Bendahara pelatihan dan bimbingan pengurus RT bertujuan untuk menegaskan dan memberi wawasan kepada pengurus RT tentang tata cara mengelola dan melaporkan kegiatan sesuai Prioritas  Pengunaan Anggaran Kegiatan RT. 

Acara pelatihan dan peningkatan kapasitas RT.tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Sukorejo Etik Mudarifah, S,TP, MSi dalam sambutanya beliau berpesan kepada pengurus RT untuk mengikuti pelatihan ini dengan serius biar nantinya tidak kesulitan dalam pelaporanya/ pembuatan SPJ “ tegasnya Etik.

Kepala Desa Kalimalang Riyadi dalam sambutannya mengatakan selain untuk mendata warga lansia yang belum vaksninasi covid-19 perlu diperhatikan ada 7 point di antaranya

a. Anak usia wajib belajar 12 tahun yang putus sekolah Tamat Paket, A, B dan C

b. Anak Stunting

c. Warga Gizi Buruk

d. Warga Penyandang Disabilitas

e. Lansia yang belum Vaksinasi Covid-19

f. Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

g. Warga Miskin yang belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Yang perlu diingat kita diminta untuk mendata nantinya akan kita jadikan dasar untuk pengaran tahun berikutnya tegasnya riyadi.

Dengan diadakan pelatihan/ Bimbingan teknis RT tersebut diharapkan pengurus RT dapat melaksankan tugasnya seuai kententuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. (IP).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama