Kalimalang - Pemerintah Desa Kalimalang menggelar acara Musyawarah Desa (Musdes), terkait penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022, di Balai Desa Kalimalang, Jumat (28/1) malam.
Acara Musdes yang dihadiri oleh Pendamping Dana Desa Lokal Desa (PLD), Badan Pengawas Desa (BPD), dan Tokoh Masyarakat Desa Kalimalang acara tersebut berlangsung hingga memperolah hasil validasi, finalisasi, serta penetapan KPM BLT Dana Desa sebanyak 108 Kepala Keluarga (KK). Hasil dari penetapan KPM tersebut akan segera di susun dan dituangkan dalam berita acara.
Kepala Desa Kalimalang, Riyadi menyampakan untuk KPM Calon Penerima BLT Dana Desa yang berjumlah 108 KPM yang masing-masing akan menerima uang tunai sebesar Rp 300 Ribu /KPM. Nilai tersebut diambil dari Dana Desa (DD) sesuai dengan pagu sebesar 40 persen yang mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran APBN tahun anggaran 2022, tegasnya Riyadi. (KIM Pariwara/IP).
Posting Komentar