Sebanyak dua
tersangka utama yang diduga sebagai pemain inti dalam pengadaan alat peraga
untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) se Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 dan Tahun 2013 diperiksa tim penyidik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rabu (21/1/2016).
Dalam
pemeriksaan kedua tersangka utama itu, mulai ditemukan sejumlah keterangan
baru. Hal ini disebabkan kedua tersangka yang diperiksa, baik Direktur CV
Global Inc, M Nur Sasongko maupun Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
Pemkab Ponorogo, Son Sudarsono mulai mengungkapkan semua pertemuan
dan kronologis rahasia pengadaan alat peraga yang menelan anggaran Rp 8,1
miliar selama dua tahun dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,5 miliar itu.
Diantaranya
adanya pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo yang meminta uang kepada Direktur CV Global Inc,
untuk mendukung dijadikan Sekda Kabupaten Ponorogo.
Selain itu,
ada pula keterangan baru jika Ketua Pengadaan Barang dan Jasa hanya menerima Rp
40 juta dari uang dugaan bancaan senilai Rp 5,5 miliar itu.
Suryono Pane,
penasehat hukum tersangka, M Nur Sasongko mengatakan dalam pemeriksaan selama 4
jam lebih itu, kliennya mulai mengungkapkan lokasi penyerahan uang kepada para
pejabat Dinas Pendidikan Pemkab Ponorogo dan pejabat Pemkab Ponorogo lainnya.
"Yang
baru dalam pemeriksaan kali ini adalah lokasi (tempat) penyerahan uang dan
pejabat Pemkab Ponorogo mana saja yang menerima uang
proyek pengadaan alat peraga itu. Lokasi penyerahannya di banyak tempat karena
klien kami produsen yang memiliki banyak tempat," terangnya kepada Surya,
Rabu (21/1/2015).
Lebih jauh,
pengacara kondang yang akrab dipanggil Pane ini menguraikan tidak ada lokasi
dan siapa saja pejabat Pemkab Ponorogo yan menerima uang proyek itu,
akan tetapi juga ada pejabat Pemkab Ponorogo yang meminta uang untuk dukungan menjadikan diri
sebagai Sekda Kabupaten Ponorogo saat itu.@ponxzhi
Dilangsir dari : Tribunnews.com
إرسال تعليق