Kasus korupsi DAK Dindik Ponorogo dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo segera melimpahkan tujuh berkas terdakwa bersama dengan barang bukti kasus korupsi dana alokasi khusus(DAK) Dindik 2012 dan 2013 ke pengadilan Tipikor, Surabaya.

“Besok kita akan segera melimpahkan tujuh berkas terdakwa kasus korupsi DAK ke pengdilan Tipikor Surabaya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto kepada lensaindonesia.com, Rabu (15/4/2015).

Dalam kasus ini, Kejari Ponorogo telah menunjuk 4 jaksa penuntut umum, yaitu Heppy Alhabibi(Kasi Pidsus) sebagai ketua Jaksa Penuntut Umum, Agus Kurniawan(Kasintel), Safrudin dan Tartilah keduanya jaksa fungsional Kejari Ponorogo. Berdasarkan perhitungan BPKP Jatim, korupsi DAK ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp4,5 miliar. “Surat pelimpahan sudah saya teken tadi pagi,” tutur Sucipto.
Setelah pelimpahan, pihak majelis akan menunggu sidang oleh pengadilan Tipikor Surabaya. Menurut kebiasaan, sidang akan diagendakan seminggusetelah pelimpahan.
Agus Kurniawan, Kasintel Kejari Ponorogo berharap dalam sidang nanti mendapatkan satu majelis yang akan ditetapkan oleh pengadilan, karea menurutnya itu nanti akan lebih efektif.
Tujuh berkas perkara yang akan dilimpahkan adalah milik tujuh terdakwa yaitu, Nur Sasongko, Keke Aji Novelin, Anang Prasetyo ( ketiganya dari CV Global Inc), Hartoyo yang merupakan broker. Tiga lainnya adalah Supeno, Son Sudarsono, Marjuki yang ketiganya PNS Dinas Pendidikan Ponorogo.
Sementara itu Suryono Pane, kuasa hukum tiga terdakwa yang berasal dari CV Global Inc menyambut antusias dengan segera dilimpahkanya berkas ketiga kliennya. Menurutnya ini merupakan kabar baik sebab akan segera memberikan kepastian hukum bagi ketiga kliennya.
“Tentunya dengan dilimpahkan berkas perkara itu, merupakan kabar baik bagi kami dan ketiga klien kami, kami juga berharap mudah-mudahan segera akan disidangkan, kita akan siap berargumen hukum untuk menyampaikan fakta persidangan,”urainya ketika dihubungi lensaindonesia.com via telepon genggamnya.
Menurutnya ini merupakan waktu yang tepat baginya, karena selaku kuasa hukum, Suryono akan memiliki kesempatan untuk membuka dan membeberkan semua fakta yang terjadi selama ini.
“Segala hal akan kami sampaikan, kami sudah siap dan dengan dilimpahkannya ini nantinya kita bisa membeberkan, apakah ini nanti akan terbukti atau mungkin ada pihak lain yang paling bertanggung jawab, apakah pejabat di Ponorogo atau pemenang lelang dalam proyek tersebut,” tegasnya.
Dengan dua tersangka yang belum dilakukan penahanan, Suryono menganggap bahwa itu merupakan diskriminasi, akan tetapi dia juga menghormati Kejari Ponorogo. “Itu merupakan kewenangan Kejari Ponorogo dan itu juga merupakan bagian yang akan kami sampaikan dalam persidangan nanti,”pungkasnya. @arso

Sumber Berita :  lensaindonesia.com

Post a Comment

أحدث أقدم