Seorang pelajar bernama MH, asal Dusun Nglumpang, Desa Pangkal,
Kecamatan Sawoo, Ponorogo terpaksa tidak bisa mengikuti Ujian Nasional
(UN) 2015 tingkat SMA yang digelar mulai hari ini.
Ia masih mendekap di Lapas Ponorogo lantaran tersangkut kasus
peredaran obat terlarang jenis pil doble L. Pihak sekolahnya enggan mengurus dengan alasan repot.“Ya, ada satu tahanan titipan dari kejaksaan, seorang pelajar asal Sawo yang seharusnya mengikuti UN, tapi dia tidak bisa mengikutinya,” ucap Suherwan Kepala Keamanan Lapas Ponorogo kepada lensaindonesia.com, Senin (13/04/2015
Pelajar yang sedang menuntut ilmu di MA Komarul Hidayah, Tugu, Trenggalek ini ditahan mulai 13 Maret lalu Ia merupakan limpahan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Ponorogo 8 April lalu, dan sekarang sedang menunggu sidang.
Suherwan menjelaskan, pihaknya telah dua kali mengingatkan, dengan memanggil orang tua yang bersangkutan agar segera mengurus kesekolah dan Dindik atau Kemenag Trenggalek agar yang bersangkutan bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).
“Keluarga sudah dua kali kami panggil untuk mengurus ujian anaknya, namun katanya orang tua sudah melakukan pengurusan ke sekolah setempat. Akan tetapi katanya sekolah mengaku kerepotan. Alasannya karena penahanan yang berada di luar kota, beda kabupaten,” jelas Suherwan.
Ditambahkannya, untuk selanjutnya pihak Lapas akan mengupayakan agar yang bersangkutan bisa mengikuti tes susulan jika ada.”Kasihan mas, untuk itu kami akan berupaya agar yang bersangkutan bisa mengikuti UN susulan jika ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kasie Pelayanan Tahanan Lapas Ponorogo Wahyu Dita Putranto mengatakan, tak diikutkannya MH dalam UN berarti telah mencabut hak konstitusional dan keperdataan warga yang juga diatur dalam UUD 45, dimana setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan
pendidikan.
“Sebetulnya kan dengan status tersangka tidak ada pencabutan hak konstitusional dan hak keperdataan, artinya hak yang dilindungi undang-unadang. Di antaranya hak untuk mendapatkan pendidikan, makanya dia seharusnya bisa diikutkan, kan kasihan sudah tiga tahun melewati pendidikan disekolah tapi tidak bisa ikut UN,” bebernya.
“Seharusnya kan ada koordinasi antara pihak sekolah dengan Kemenag atau Dindik Trenggalek.”
Tentang teknis pelaksanaanya nanti gimana, menurut Wahyu harus ada oordinasi antara sekolah dan Dindik atau Kantor Kemenag Trenggalek.
Sementara itu, MH saat ditemui di Lapas Ponorogo mengaku sangat berharap tetap bisa mengikuti Ujian Nasional yang digelar mulai hari ini.”Sedih mas, tidak bisa ikut UN, saya berharap tetap masih bisa mengikutinya,”ucapnya seraya tertunduk, dan tidak bisa menyembunyikan wajah kecewa dan kesedihanya.@arso
Sumber Berita : Lensa Indonesia
Ia masih mendekap di Lapas Ponorogo lantaran tersangkut kasus
peredaran obat terlarang jenis pil doble L. Pihak sekolahnya enggan mengurus dengan alasan repot.“Ya, ada satu tahanan titipan dari kejaksaan, seorang pelajar asal Sawo yang seharusnya mengikuti UN, tapi dia tidak bisa mengikutinya,” ucap Suherwan Kepala Keamanan Lapas Ponorogo kepada lensaindonesia.com, Senin (13/04/2015
Pelajar yang sedang menuntut ilmu di MA Komarul Hidayah, Tugu, Trenggalek ini ditahan mulai 13 Maret lalu Ia merupakan limpahan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Ponorogo 8 April lalu, dan sekarang sedang menunggu sidang.
Suherwan menjelaskan, pihaknya telah dua kali mengingatkan, dengan memanggil orang tua yang bersangkutan agar segera mengurus kesekolah dan Dindik atau Kemenag Trenggalek agar yang bersangkutan bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).
“Keluarga sudah dua kali kami panggil untuk mengurus ujian anaknya, namun katanya orang tua sudah melakukan pengurusan ke sekolah setempat. Akan tetapi katanya sekolah mengaku kerepotan. Alasannya karena penahanan yang berada di luar kota, beda kabupaten,” jelas Suherwan.
Ditambahkannya, untuk selanjutnya pihak Lapas akan mengupayakan agar yang bersangkutan bisa mengikuti tes susulan jika ada.”Kasihan mas, untuk itu kami akan berupaya agar yang bersangkutan bisa mengikuti UN susulan jika ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kasie Pelayanan Tahanan Lapas Ponorogo Wahyu Dita Putranto mengatakan, tak diikutkannya MH dalam UN berarti telah mencabut hak konstitusional dan keperdataan warga yang juga diatur dalam UUD 45, dimana setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan
pendidikan.
“Sebetulnya kan dengan status tersangka tidak ada pencabutan hak konstitusional dan hak keperdataan, artinya hak yang dilindungi undang-unadang. Di antaranya hak untuk mendapatkan pendidikan, makanya dia seharusnya bisa diikutkan, kan kasihan sudah tiga tahun melewati pendidikan disekolah tapi tidak bisa ikut UN,” bebernya.
“Seharusnya kan ada koordinasi antara pihak sekolah dengan Kemenag atau Dindik Trenggalek.”
Tentang teknis pelaksanaanya nanti gimana, menurut Wahyu harus ada oordinasi antara sekolah dan Dindik atau Kantor Kemenag Trenggalek.
Sementara itu, MH saat ditemui di Lapas Ponorogo mengaku sangat berharap tetap bisa mengikuti Ujian Nasional yang digelar mulai hari ini.”Sedih mas, tidak bisa ikut UN, saya berharap tetap masih bisa mengikutinya,”ucapnya seraya tertunduk, dan tidak bisa menyembunyikan wajah kecewa dan kesedihanya.@arso
Sumber Berita : Lensa Indonesia
إرسال تعليق