Pengadaan Alat Peraga SD di Ponorogo Dikorupsi

Setelah menetapkan Son Sudarsono, Ketua Panita Pengadaan Barang dan Jasa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  alat peraga SDN yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2013, penyidik Kejari menyita alat peraga di SDN Mangkujayan IV, Kecamatan Ponorogo di Jl Jawa, Kota Ponorogo.


"Untuk memenuhi kelengkapan berkas penyidik, kami melakukan penyitaan barang-barang di SDN Mangkujayan IV, Kecamatan Ponorogo ini," terang
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan kepada Surya Online, Selasa (4/11/2014)
.Agus menguraikan, hasil penggeledahan menemukan semua alat peraga semua dalam kondisi tidak layak pakai. Sebab, mutunya di bawah standar mutu barang dalam spesifikasinya.
Sebanyak 12 item barang disita, di antaranya gitar, bola futsal yang rusak, dan matras olah raga yang sudah jebol.
"Beberapa alat peraga lain, juga tidak berfungsi. Karena ada indikasi dan masih terkait penyidikan, maka kami amankan semuanya sebagai barang bukti," ungkapnya.
Ditanya mengenai bakal ada tambahan tersangka, Agus menjawab kemungkinan tambahan tersangka masih ada.
"Bergantung memenuhi unsur persyaratan secara obyektif dan subyektif atau tidak. Yang jelas tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah, ditunggu saja hasilnya," pungkasnya. @ponxzhi

Sumber  : Tribunnews.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama