Setelah
menetapkan Son Sudarsono, Ketua Panita Pengadaan Barang dan Jasa, sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat peraga SDN yang dibiayai Dana
Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2013, penyidik Kejari menyita alat peraga di SDN
Mangkujayan IV, Kecamatan Ponorogo di Jl Jawa, Kota
Ponorogo.
"Untuk
memenuhi kelengkapan berkas penyidik, kami melakukan penyitaan barang-barang di
SDN Mangkujayan IV, Kecamatan Ponorogo ini," terang
Kasi Intel
Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan kepada Surya Online, Selasa (4/11/2014)
.Agus menguraikan, hasil penggeledahan menemukan semua alat peraga semua dalam kondisi tidak layak pakai. Sebab, mutunya di bawah standar mutu barang dalam spesifikasinya.
.Agus menguraikan, hasil penggeledahan menemukan semua alat peraga semua dalam kondisi tidak layak pakai. Sebab, mutunya di bawah standar mutu barang dalam spesifikasinya.
Sebanyak 12
item barang disita, di antaranya gitar, bola futsal yang rusak, dan matras olah
raga yang sudah jebol.
"Beberapa
alat peraga lain, juga tidak berfungsi. Karena ada indikasi dan masih terkait
penyidikan, maka kami amankan semuanya sebagai barang bukti," ungkapnya.
Ditanya
mengenai bakal ada tambahan tersangka, Agus menjawab kemungkinan tambahan
tersangka masih ada.
"Bergantung
memenuhi unsur persyaratan secara obyektif dan subyektif atau tidak. Yang jelas
tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah, ditunggu saja hasilnya,"
pungkasnya. @ponxzhi
Sumber : Tribunnews.
إرسال تعليق