Proses hukum terhadap Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Ponorogo, Harmanto terkait tersanga dugaan korupsi bibit tanaman hutan senilai Rp 1,88 m berlajut. Bahkan, Harmanto yang baru pulang dari tanah suci menunaikan ibadah haji pada Minggu (2/11/2014) kemarin, langsung memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Senin (3/11/2014) pukul 10.00 pagi.
Harmanto datang bersama kuasa hukumnya Hartono dengan maksud melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menandatangani serta menyerahkan barang bukti yang belum sempat diserahkan.
“kehadiran klien kami untuk mentaati aturan yagn ada yaitu absen dan tanda tangan BAP dan tanda tangan penyerahan bukti,” kata Hartono.
Dirinya menjelaskan, klienya sudah memperingatkan kepada bawahanya yaitu BK yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar spesifikasi pengadaan harus sesuai. Namun kenyataanya, berdasarkan hasil BAP menunjukkan ada kerugian negara sebesar Rp 345 juta karena tidak sesuai spesifikasi tanaman dan harus dikembalikan oleh penyedia barang.
“Dari volume pekerjaan di lapangan , klien kami (Hermanto) sudah mengingatkan kepada pimpro untuk memenuhi volume barang. Sebenarnya klien saya tidak mau terlalu intervensi,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait hal ini Yunianto Tri Wahyono, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, membenarkan adanya pengembalian uang itu. Namun, jumlah yang diserahkan tidak sesuai dengan rekomendasi versi Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) yaitu RP 237 juta. Kenyataanya, jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp 246 juta sesuai versi Yunianto Tri Wahyono.
“Namun adanya pengembalian uang itu tidak membuat proses hukum kasus ini berhenti. Paling bisa meringankan, tapi tidak bisa menghapus kasusnya. Yang berhak menyatakan bersalah atau tidak adalah nanti majelis hakim,” kata Yunianto.
Sementara kapan kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Yuniarto mengatakan masuh belum mengetahui. Sebalumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka lainya secara bersamaa yaitu BK sebagai PPTK dan JW sebagai rekanan.
“Pekerjaan di sini sudah selesai, apakah disidangkan bersamaan, itu yang belum tahu,” tukasnya.
Harmanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli lalu, menyusul dua tersangka yaitu BK selaku PPTK dan JW selaku pemilik CV.Kiat Indah Mandiri. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Juni lalu, namun keduanya hingga kini tidak ditahan.
Meski begitu, berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi, Harmanto cs tidak bisa lepas dari kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31/1999 juncto UU nomor 20 / 200l, tentang korupsi, jucnto pasal 55 KUIHP ayat 1 ke 1 tentang turut serta.
Seperti diketahui, untuk pengadaan bibit tanaman kehutanan pada tahun 2013 ini dialokasikan Rp 1.881 M. Dengan harga tertinggi berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan total bibit jati senilai Rp 828 juta, bibit rambutan Rp 424 juta, disusul pinus Rp 340 juta dan termurah adalah mangga dengan harga Rp 58 juta.
Dari total tersebut, masing-masing jenis pohon memiliki nilai harga adalah sengon Rp 60 ribu, jati Rp 280 ribu, pinus Rp 100 ribu, rambutan Rp 43 ribu, mangga Rp 24 ribu dan mete Rp 64 ribu .@Arso
@ponxzhi
Sumber Berita : lensaindonesia.com
إرسال تعليق