Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memanggil dan berencana memeriksa seorang saksi baru, Arif Supriyadi dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 dan Tahun 2013 untuk kegiatan pengadaan alat peraga SDN dengan nilai total Rp 8,1 miliar, Senin (29/12/2014) pukul 09.00 WIB.
Namun sampai pukul 11.00 WIB, saksi yang akan dimintai keterangan tim penyidik yang tak lain merupakan kakak kandung dari Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang juga Ketua Panwaslu Kabupaten Ponorogo itu tidak menghadiri pemanggilan tim penyidik Kejari Ponorogo alias mangkir dalam pemanggilan pertama itu.
"Memang agenda hari ini memanggil seorang saksi AS (Arif Supriyadi). Karena bersadarkan keterangan para saksi sebelumnya Pak Arif sering disebut. Kami ingin memintai keterangan Pak Arif terkiat dirinya mengetahui atau melihat pengadaan alat peraga SD di Dinas Pendidikan Ponorogo ini," terang Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Yunianto Tri Wahyono kepada Surya, Senin (29/12/2014).
Selain itu, kata Yunianto agenda pemanggilan ini merupakan agenda pemanggilan perdana saksi Arif Supriyadi yang tak lain Kakak Kandung Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu dalam perkara ini. Namun sayangnya, dalam pemanggilan itu, ternyata saksi mangkir dengan alasan dalam surat yang dikirim melalui Penasehat Hukum (PH)-nya, Indra Priangkasa saksi ada keperluan dinas di Madiun.
"Melalui pengacaranya surat penundaan atas nama saksi Arif Supriyadi karena yang bersangkutan ada kegiatan di Madiun. Yang bersangkutan juga masih menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Ponorogo sampai sekarang," imbuhnya.
Rencananya, kata Yunianto dalam pemanggilan saksi Arif Supriadi, tim penyidik bakal memintai keterangan sesuai keterangan saksi-saksi sebelumnya yang banyak menyebut namanya. Sedangkan terkait fakta dari keterangan saksi itu, karena diduga Arif pernah mengetahui tentang kegiatan proyek pengadaan alat peraga itu.
"Dalam proyek DAK ini, berdasarkan keterangan para saksi Pak Arif banyak tahu. Setelah pelaksanaan berjalan dengan pertemuaan dengan sejumlah pihak. Tetapi, posisinya diluar kepanitian dan Pemkab Ponorogo. Tetapi, karena ini berhalangan maka akan kami agendakan lagi sesuai kesepakatan dengan penasehat hukumnya hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 akan dipanggil lagi," tegasnya.
Sementara Penasehat Hukum saksi Arif Supriadi yang mewakili hadir di Kejari Ponorogo, Indra Priangkasa menegaskan kliennya tidak bisa hadir karena ada keperluan di luar kota.
"Saya sebagai advokad yang ditunjuk untuk mendampingi Pak Arif Supriadi yang hari ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus DAK alat peraga SD di Ponorogo untuk menunda. Karena beliau yang juga menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Ponoorogo sejak kemarin dan hari ini ada kegiatan diluar kota maka saya secara formal menyampaikan surat undangan untuk dilakukan penundaan. Saya sendiri belum tahu apa yang akan dipertanyaan kan dalam keterangan tidak ada hubungannya dengan Panwas," pungkasnya.@ponxzhi
Dilangsir dari :tribunnews.com
Posting Komentar