Langkah Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan wabup Yuni Widyaningsih jadi tersangka dinilai sebagai politisasi hukum. Mbak Ida, panggilan akrabnya, akan maju dalam pilkada Ponorogo 2015.
“Saya menangkap dengan penetapan Bu Wabup sebagai tersangka ini, penuh aroma mendekati Pilkada 2015 kan kuat sekali, karena beliau dari aspek gender sudah punya investasi potensial memenangkan Pilkada, apalagi dengan model Pilkada di undang-undang baru, yang ada pilihan bupati, bukan pilihan bupati dan wakil bupati,” tuding kuasa hukum Yuni Widyaningsih, Indra Priangkasa saat dihubungi lensaindonesia.com via ponselnya, Minggu (28/12/2014).
Dia mengatakan kliennya punya kans besar untuk memenangkan pilkada dan membuat keder kompetitor lain.
“Yang saya takutkan nanti adalah menggunakan hukum sebagai alat politik atau politisasi hukum itu yang paling bahaya. Sekarang yang menjadi trend kan seperti itu,” cecarnya.
Tudingan tersebut langsung dibantah Kajari Ponorogo, Sucipto. Dia menyatakan pengungkapan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dindik Ponorogo ini tidak ada kaitannya dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Ponorogo yang akan berlangsung tahun depan.
“Tidak-tidak ada kaitanya dengan Pilkada tahun depan,”tegas Sucipto.
Dia merasa tidak memiliki kepentingan politis mengingat baru menjabat jadi Kajari. Sucipto menganggap pengungkapan kasus korupsi DAK mendekati pilkada hanya faktor kebetulan.
“Ini baru diungkap karena saya kan baru menjabat disini, kalau saya sudah lama menjabat pasti akan saya ungkap dari dulu,” urainya.
Diketahui kasus korupsi dana alokasi khusus dengan nilai sebesar Rp 8,1 miliar ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar. Setidaknya delapan orang sudah ditetapkan jadi tersangka, termasuk wabup.
Kejari masih menunggu turunnya surat ijin dari Kemendagri untuk penahanan wabup. Mekanisme tersebut sesuai dengan pasal 90 UU Nomer 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, bahwa penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan, perlu persetujuan tertulis menteri, baik untuk bupati ataupun wakil bupati.
Setelah pengiriman surat ijin penahanan tersebut diterima oleh Kemendagri, Kejari memiliki waktu selama 30 hari untuk menunggu terbitnya surat ijin penahanan tersebut. Akan tetapi apabila setelah 30 hari, namun tidak segera menerbitkan surat ijin penahanan, Kejari berhak melakukan penjemputan paksa untuk ditahan.@arso
@ponxzhi
Dilangsir dari : lensaindonesia.com
Posting Komentar