Bupati Ponorogo, Ipong
Muchlassoni, mengatakan pihaknya bersih kukuh menggolkan perda miras.
"Karena peredaran miras semakin marak di Ponorogo, makanya perlu,"
katanya kepada beritajatim.com, Jumat (17/6/2016).
Sebenarnya, lanjut dia, perda miras sudah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jatim dan sudah dikembalikan untuk dikoreksi. Menurutnya ada beberapa koreksi namun tidak banyak.
Dari hasil verifikasi tersebut hanya ada beberapa redaksional dan bagian penting yang perlu diubah. "Namun tidak banyak, sebentar lagi akan ada perda miras," terangnya.
Ipong menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Ponorogo mengenai kejalasan
pembasahan Raperda peredaran miras.“Sudah lama dibahas, itu raperda inisiatif anggota dewan. Tetapi hingga kini belum selesai, untuk itu perlu dilihat terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Ipong, Ponorogo sudah menjadi wilayah yang rawan terhadap peredaran miras. Penyakit masyarakat tersebut perlu segera diberangus dan dihentikan peredarannya. Apalagi di Bulan Suci Ramadan, tentu peredaran miras harus lebih ditekan.
Sementara tentang 181 perda yang dicabut di Jawa Timur, memang tidak ada satu perda pun dari Pemkab Ponorogo. Namun demikian jika nanti ada perda yang dihapus, dia siap untuk berkoordinasi lebih lanjut.
"Pasti ada konfirmasinya ke saya kan kalau ada perda yang dicabut. Namun sampe saat ini sudah saya tanyakan ke bagian hukum tidak ada yang dicabut," pungkasnya. [mit/but]
Pencabutan 181 Peraturan Daerah (Perda) di Jawa Timur (Jatim) tak mempengaruhi pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk menggolkan perda miras. Pun dari 181 perda yang dicabut tersebut tidak ada satu pun perda yang berasal dari Ponorogo.
Sumber Berita : http://www.beritajatim.com/hukum_kriminal/269360/ponorogo_terus_perjuangkan_perda_miras.html
Sebenarnya, lanjut dia, perda miras sudah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jatim dan sudah dikembalikan untuk dikoreksi. Menurutnya ada beberapa koreksi namun tidak banyak.
Dari hasil verifikasi tersebut hanya ada beberapa redaksional dan bagian penting yang perlu diubah. "Namun tidak banyak, sebentar lagi akan ada perda miras," terangnya.
Ipong menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Ponorogo mengenai kejalasan
pembasahan Raperda peredaran miras.“Sudah lama dibahas, itu raperda inisiatif anggota dewan. Tetapi hingga kini belum selesai, untuk itu perlu dilihat terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Ipong, Ponorogo sudah menjadi wilayah yang rawan terhadap peredaran miras. Penyakit masyarakat tersebut perlu segera diberangus dan dihentikan peredarannya. Apalagi di Bulan Suci Ramadan, tentu peredaran miras harus lebih ditekan.
Sementara tentang 181 perda yang dicabut di Jawa Timur, memang tidak ada satu perda pun dari Pemkab Ponorogo. Namun demikian jika nanti ada perda yang dihapus, dia siap untuk berkoordinasi lebih lanjut.
"Pasti ada konfirmasinya ke saya kan kalau ada perda yang dicabut. Namun sampe saat ini sudah saya tanyakan ke bagian hukum tidak ada yang dicabut," pungkasnya. [mit/but]
Pencabutan 181 Peraturan Daerah (Perda) di Jawa Timur (Jatim) tak mempengaruhi pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk menggolkan perda miras. Pun dari 181 perda yang dicabut tersebut tidak ada satu pun perda yang berasal dari Ponorogo.
Sumber Berita : http://www.beritajatim.com/hukum_kriminal/269360/ponorogo_terus_perjuangkan_perda_miras.html
Posting Komentar