Ponorogo – Masyarkat Ponorogo
sempat dibuat pusing dan kaget dengan munculnya Pesan tentang Penerapan uji
coba e-tilang CCTV yang beredar luas di media social Grup Whats App akan diberlakukan
mulai besok, Kamis (7/9/2017).
Berdasarkan pesan Media di Sosial
Grup Whats App bahwa akan ada empat titik lokasi yaitu di perempatan pasar legi,
pertigaan ngepos, alon-alon ke timur sampai perempatan jeruksing, Bunderan
Luwes ke timur sampai perempatan pasar pon, keselatan sampai perempatan
Tonantan.
Semenjak pesan tersebut tersebar di
Grup Whats App KIM Pariwara mencoba menyelusuri di media online belum ada situs
yang memberitakan tentang pemberlakukan E- Tilang CCTV di Ponorogo.
Dan pada Pukul 17.00 WIB KIM Pariwara ahirnya mendapatkan
salah satu kabar di media online Nasional Yaitu BeritaJatim.com bahwa
Peberlakuan Tentang E-Tilang CCTV di Ponorogo pada besok Kamis, (7/9/2017) hal
tersebut tidak benar alias HOAX
Dan berikut Kutipan dari BeritaJatim.com
terkait Klarifikasi terhadap Kasat Lantas Polres Ponorogo,
“ Namun hal itu dibantah oleh Kasat
Lantas Polres Ponorogo, AKP William
Thamrin Simatupang. “Tidak benar itu.
Kita belum memberlakukannya,” Katanya
Dia mengaku, pesan itu hoax alias palsu. Dia menjelaskan, pemasangan cctv domainnya
Dishub. Namun sampai sekarang belum ada konfirmasi ke pihak Lantas Polres
Ponorogo.
"Itu domain Dishub. Tapi kalau e-cctv memang kita. Dan sampai
sekarang belum ada yang benar tentang perlakuan e-cctv," tambahnya. Namun,
lanjut dia, ada baiknya tetap tertib berlalulintas. Walaupun masih menggunakan
sistem lama. “
Sesuai Informasi yang kami
dapatkan bahwa Informasi tersebut baru
diterapkan di Surabaya, itupun masih taraf uji coba. Pesan Tersebut broadcastnya aslinya "Surabaya" di
replace jadi "ponorogo" dengan berbagai tambahan.
Informasi tersebut tidak benar alias
Hoax Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan,
"Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan
denda maksimal Rp 1 miliar." @iponxzhi
dikutip dari : http://m.beritajatim.com/hukum_kriminal/307652/muncul_pesan_berantai_tentang_e-tilang_cctv_di_ponorogo,_asli_atau_palsu?.html
Inilah KIM sebenarnya mampu memberikan informasi yang faled dan mampu memperangi berita hoax yang ada saat ini.
BalasHapusBagus KIM Pariwara. Inilah sebenarnya tugas seorang jurnalis, tidak hanya sekedar membuat brita, tapi juga mengkonfirmasi dulu kebenaran berita tersebut.Jadi agar tidak membuat bingung masyarakat. SAY NO FOR HOAX NEWS.....
BalasHapusPosting Komentar