BEREDAR PESAN PENERAPAN TILANG E-CCTV DI PONOROGO LEWAT MEDSOS GRUP WHATS APP


Ponorogo – Masyarkat Ponorogo sempat dibuat pusing dan kaget dengan munculnya Pesan tentang Penerapan uji coba e-tilang CCTV yang beredar luas di media social Grup Whats App akan diberlakukan mulai besok, Kamis (7/9/2017).

Berdasarkan pesan Media di Sosial Grup Whats App bahwa akan ada empat titik lokasi yaitu di perempatan pasar legi, pertigaan ngepos, alon-alon ke timur sampai perempatan jeruksing, Bunderan Luwes ke timur sampai perempatan pasar pon, keselatan sampai perempatan Tonantan.


Semenjak pesan tersebut tersebar di Grup Whats App KIM Pariwara mencoba menyelusuri di media online belum ada situs yang memberitakan tentang pemberlakukan E- Tilang CCTV di Ponorogo.
Dan pada Pukul 17.00 WIB KIM Pariwara ahirnya mendapatkan salah satu kabar di media online Nasional Yaitu BeritaJatim.com bahwa Peberlakuan Tentang E-Tilang CCTV di Ponorogo pada besok Kamis, (7/9/2017) hal tersebut tidak benar alias HOAX

Dan berikut Kutipan dari BeritaJatim.com terkait Klarifikasi terhadap Kasat Lantas Polres  Ponorogo,
“ Namun hal itu  dibantah oleh Kasat Lantas Polres  Ponorogo, AKP William Thamrin  Simatupang. “Tidak benar itu. Kita belum memberlakukannya,” Katanya
Dia mengaku, pesan itu hoax alias palsu.  Dia menjelaskan, pemasangan cctv domainnya Dishub. Namun sampai sekarang belum ada konfirmasi ke pihak Lantas Polres Ponorogo.
"Itu domain Dishub. Tapi kalau e-cctv memang kita. Dan sampai sekarang belum ada yang benar tentang perlakuan e-cctv," tambahnya. Namun, lanjut dia, ada baiknya tetap tertib berlalulintas. Walaupun masih menggunakan sistem lama. “

Sesuai Informasi yang kami dapatkan bahwa Informasi tersebut  baru diterapkan di Surabaya, itupun masih taraf uji coba. Pesan Tersebut  broadcastnya aslinya "Surabaya" di replace jadi "ponorogo" dengan berbagai tambahan. 

Informasi tersebut tidak benar alias Hoax Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar." @iponxzhi

dikutip dari : http://m.beritajatim.com/hukum_kriminal/307652/muncul_pesan_berantai_tentang_e-tilang_cctv_di_ponorogo,_asli_atau_palsu?.html
 


2 تعليقات

  1. Inilah KIM sebenarnya mampu memberikan informasi yang faled dan mampu memperangi berita hoax yang ada saat ini.

    ردحذف
  2. Bagus KIM Pariwara. Inilah sebenarnya tugas seorang jurnalis, tidak hanya sekedar membuat brita, tapi juga mengkonfirmasi dulu kebenaran berita tersebut.Jadi agar tidak membuat bingung masyarakat. SAY NO FOR HOAX NEWS.....

    ردحذف

إرسال تعليق

أحدث أقدم