Bea Cukai Madiun Ajak Masyarakat Jauhi Rokok Ilegal

Kalimalang - Sebagai upaya mengatasi peredaran rokok ilegal di masyarakat,  Bagian  Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo mengandeng Kantor Bea Cukai Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo adakan  sosialisasi larangan rokok ilegal yang dilaksankan pada Jumat (29/6) bertempat di Balai Desa Kalimalang.

Acara Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Sukorejo Etik Mudarifah, S.TP.M.si 

Selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai,  peredaran rokok ilegal juga merugikan masyarakat. rokok ilegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok dipasaran. 

Arif sebagai narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun dalam sosialisasinya beliau mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan menjauhi produk tersebut. Ciri rokok ilegal diantaranya, kemasan rokok tidak memuat peringatan kesehatan bergambar, tidak ada cukainya/ badrol, dan harganya murah.

sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat luas. 

Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga bisa dimanfaatkan guna pembangunan di berbagai sektor baik sektor Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dll. (IP).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama