KIM ( Kelompok Informasi Masyarakat
)
MEWUJUDKAN MASYARAKAT CERDAS DAN
BERMARTABAT
A. Latar Belakang
Dalam
rangka pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satu
komponen yang paling berpengaruh besar adalah informasi, dimana dalam informasi
tersebut memiliki guna yang menjadi alat untuk meningakatkan kualitas hidup
masyakarat. Untuk memperoleh dan mengelola informasi butuh partisipasi aktif
dari masyarakat itu sendiri. Komunikasi dua arah sangat efektif dimana
antara datu dengan yang lainnya merasa
saling melengkapi. Dengan kata lain pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan
mereka menjadi kata kunci untuk trasparasi informasi demi kesejahteraan.
Maka
pada tanggal 29 Mei 2012 dibentuklah kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) yang
merupakan konsep alternatif dalam mengatasi hambatan informasi dilingkungan
masyarakat terutama masyarakat pedesaan. KIM adalah suatu lembaga layanan
publik yang dibentuk dan dikelola dari oleh dan untuk masyarakat yang secara
khusus berorientasi pada layanan dan pemberdayaan sesuai kebutuhannya.
Pemberdayaan
KIM ialah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktifitas sesuai
dengan fungsi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu KIM melakukan
penekanan terhadap pembagian peran dari penyelenggaraan pengembangan dan
pemberdayaan KIM, baik dari pemerintah pusat pemerintah provinsi pemerintah
kabupaten dan serta peran elemen masyarakat.
B. Visi dan Misi
Ø Visi
KIM
Desa Kalimalang mempunyai Visi Yaitu Mewujudkan masyarakat desa yang cerdas dan
bermartabat dengan pemanfaatan semaksimal teknologi informasi demi
kesejahteraan.
Ø Misi
KIM
Desa Kalimalang mempunyai misi agar KIM yang ada di Desa Kalimalang bisa dibuat
dengan baik pemafaatan Teknologi Informasi dengan menampilkan informasi dan
potensi yang ada dilingkungannya. Karena KIM menyadari akar kemiskinan yang ada
dimasyarakat adalah akibat faktor pendidikan dan kurangnya akses informasi yang
diterima mayarakat yang cerdas yang memanfaatkan IT dengan benar.
C. Dasar
Ø Undang
undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
Ø Program
pemerintah kabupaten Ponorogo yaitu Manunggaling Cipto, Roso, Karso Gawe
Rahayuning Bimi Reyog Ponorogo
D. Azas
KIMdibentuk
berazaskan Pancasila dengan prinsip transparan dan demokratisyang bercirikan
kebersamaan, kemandirian, kegotong-royongan dari oleh untuk masyarakat.
E. Tujuan
1.
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui
informasi yang sehat cerdas dan mendidik
2.
Mewujudkan fungsi strategis teknologi
informasi sebagai wahana pencerdasan masyarakat
3.
Meningkatkan peran teknologi informasi
mewujudkan masyarakat adil dan makmur sejahtera.
4.
Terwujudnya informasi yang transparan,
efektif dan efisien yang dapat dipertanggungjawabkan.
5.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan
mencerdaskan kehidupan.
6.
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan
informasi di lingkungan desa untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.
F. Fungsi
1.
Source Informasi
Sebagai
sumber informasi bagi mayarakat yang akurat terpercaya dan bermanfaat
2.
Process informasi
Mengolah
menguraikan secara rinci informasi menjadi bisa di terima dan di fahami oleh
masyarakat secara mudah dan mengena.
3.
Implementasi informasi
Menerapkan
dan menyebarkan informasi kepada masyarakat luas
4.
Conection
Menghubungkan
membuat jaringan dalam rangka mengoptimalkan informasi dari yang ada.
5.
Aspiratif informasi
Menampung
keluhan masukkan informasi dari masyarakat untuk dipecahkan dan disalurkan.
G. Sumber Dana
KIM
menggali dana ari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari oleh dan
untuk anggota maka sumber dana diperoleh dari :
1.
Anggota
2.
Bantuan pemerintah
3.
Kegiatan usaha produktif
4.
Sumbangan lain yang tidak mengikat.
Posting Komentar