Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Ponorogo pasang badan soal tuduhan asusila yang diarahkan ke
anggotanya. Hasil investigasi induk organisasi guru itu mendapati
laporan salah seorang orang tua siswi yang dialamatkan ke AS, 54, guru
kelas SDN di Kecamatan Jetis tidak disertai bukti cukup. ‘’Kami sudah
turun langsung ke sekolah untuk mencari fakta sebenarnya,’’ terang Ketua
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo Tohari,
kemarin (1/4).
Menurut dia, minim saksi yang mendukung
pengakuan seorang siswi diraba gurunya saat pelajaran tambahan itu.
Apalagi, dukungan bukti foto atau video peristiwa dugaan tak senonoh
tersebut. Tohari berkeyakinan hasil visum sekalipun tidak akan
menguatkan laporan orang tua siswi. ‘’Pengelola sekolah juga menyatakan
tidak ada gejolak apapun. Guru-guru menerangkan siswi barunya itu
enjoy-enjoy saja di sekolah,’’ jelas Tohari.
Pihaknya mencatat siswi yang mengadu ke
orang tuanya mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu pindahan dari
sekolah lain. Harus pindah karena sering absen dengan kemampuan akademik
di bawah rata-rata. Salah satu SDN di Jetis tetap menerimanya karena
pertimbangan ingin mencerdaskan anak bangsa. ‘’LKBH PGRI menyimpulkan
persoalan ini karena salah paham yang bisa diselesaikan lewat jalur
kekeluargaan. Seorang guru yang terpaksa mencubit saat anak didiknya
kurang patuh jangan langsung disalahartikan sebagai tindak kekerasan,
melainkan bentuk kasih sayang,’’ paparnya.
Pihaknya juga melihat track record AS
selama bertugas baik-baik saja. Sama seperti guru lainnya. Pun harus
bertugas tempat mengajar juga lazimnya seorang PNS. Tohari berkeyakinan
sejawatnya itu sudah distafkan jika memang memiliki tabiat membahayakan
siswa. ‘’Kami tetap memediasi kedua pihak untuk berdamai, alangkah
indahnya kalau laporan dicabut. LKBH PGRI akan terus melakukan
pendampingan ke anggota yang sedang terkena masalah dan back up penuh
kalau memang tidak bersalah,’’ tandas Tohari.
Dia juga meminta semua pihak menjunjung
azas praduga tidak bersalah. Kendati laporan sudah telanjur melayang ke
meja polisi, namun sejauh ini AS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Tohari tidak ingin anggotanya keburu diadili di luar gedung pengadilan.
‘’Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,’’ pintanya..
Seperti diberitakan, oknum guru SD
negeri di Jetis diadukan berbuat tak senonoh ke siswinya. Laporan
akhirnya melayang ke Polsek setempat hingga kasusnya diambilalih
penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres
Ponorogo.
Penyidik kemarin meminta keterangan
seorang siswi sebagai saksi. Pelapor dan anaknya juga terlihat di kantor
sat reskrim. Menurut Kasat Reskrim AKP Hasran, penyidiknya akan
memanggil AS dalam waktu dekat. Namun, kapasitasnya masih sebagai saksi.
‘’Karena menyangkut anak, kasus ini ditangani unit PPA,’’ terang
Hasran. (aan/hw)
Sumber Berita :radarmadiun
Posting Komentar