Munculnya kebijakan pemerintah menanggung biaya kampanye dalam
pilkada membuat Pemkab Ponorogo kelimpungan. Pasalnya, ada tambahan Rp5
miliar yang membebani APBD.
Sekda Kabupaten Ponorogo, pi Agus Pramono kepada lensaindonesia.com mengungkapkan tahun ini APBD hingga PAK dibebani anggaran pilkada 9 Desember mendatang.
“Semua pengeluaran untuk Pilkada pemerintah daerah yang menanggung. Yang baru adalah dana kampanye yang harus ditanggung oleh pemkab, besarnya sekitar Rp 13 miliar,” ungkapnya, Selasa (14/4/2015).
Pada Pilkada tahun ini, Pemkab Ponorogo telah menyiapkan dana sebesar Rp16 miliar untuk pelaksanaan Pilkada. Dana ini akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo untuk pelaksanaan coblosan bupati-wakil bupati periode 2015-2020 ini.
“Kami siap dana Rp 16 miliar itu. Tapi dari rancangan anggaran KPU dana itu masih kurang Rp5 miliar karena mereka butuh Rp21 miliar. Nah, sekarang ada pembahasan, dan itu belum final, yang menyebut dana kampanye itu harus ditanggung Pemkab,” ujar Agus Pramono.
Dijelaskannya, masuknya dana kampanye Pilkada dalam beban belanja daerah baru terjadi pada Pilkada kali ini. Sebelumnya, dana kampanye ditanggung oleh pemerintah pusat. Ia pun berharap, hal ini masih bisa berubah dan tidak jadi beban daerah.
“Di APBD kita, yang paling berat ya dana Pilkada ini. Dari mana sumbernya dana Rp 13 miliar itu, kami belum bisa berpikir,” ujarnya.
Dikatakannya, pembebanan dana kampanye kepada pemerintah daerah bisa menjadi sebuah langkah untuk menekan terjadinya korupsi setelah pasangan calon pemenang Pemilu menjadi bupati dan wakil bupati. Dengan minimnya dana kampanye, bupati-wabup terpilih diharapkan tidak berupaya mencari celah APBD untuk mengembalikan yang telah dikeluarkan saat pencalonan.@arso
Sumber Berita : Lensa Indonesia
Sekda Kabupaten Ponorogo, pi Agus Pramono kepada lensaindonesia.com mengungkapkan tahun ini APBD hingga PAK dibebani anggaran pilkada 9 Desember mendatang.
“Semua pengeluaran untuk Pilkada pemerintah daerah yang menanggung. Yang baru adalah dana kampanye yang harus ditanggung oleh pemkab, besarnya sekitar Rp 13 miliar,” ungkapnya, Selasa (14/4/2015).
Pada Pilkada tahun ini, Pemkab Ponorogo telah menyiapkan dana sebesar Rp16 miliar untuk pelaksanaan Pilkada. Dana ini akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo untuk pelaksanaan coblosan bupati-wakil bupati periode 2015-2020 ini.
“Kami siap dana Rp 16 miliar itu. Tapi dari rancangan anggaran KPU dana itu masih kurang Rp5 miliar karena mereka butuh Rp21 miliar. Nah, sekarang ada pembahasan, dan itu belum final, yang menyebut dana kampanye itu harus ditanggung Pemkab,” ujar Agus Pramono.
Dijelaskannya, masuknya dana kampanye Pilkada dalam beban belanja daerah baru terjadi pada Pilkada kali ini. Sebelumnya, dana kampanye ditanggung oleh pemerintah pusat. Ia pun berharap, hal ini masih bisa berubah dan tidak jadi beban daerah.
“Di APBD kita, yang paling berat ya dana Pilkada ini. Dari mana sumbernya dana Rp 13 miliar itu, kami belum bisa berpikir,” ujarnya.
Dikatakannya, pembebanan dana kampanye kepada pemerintah daerah bisa menjadi sebuah langkah untuk menekan terjadinya korupsi setelah pasangan calon pemenang Pemilu menjadi bupati dan wakil bupati. Dengan minimnya dana kampanye, bupati-wabup terpilih diharapkan tidak berupaya mencari celah APBD untuk mengembalikan yang telah dikeluarkan saat pencalonan.@arso
Sumber Berita : Lensa Indonesia
Posting Komentar