Jakarta, Kemendikbud Menanggapi polemik Buku Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan
Kesehatan (PJOK) kelas XI, Bab X halaman 128 dan 129 mengenai materi
pelajaran Dampak Seks Bebas, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui siaran pers yang
dikirimkan ke kemdikbud.go.id, Senin (20/10/2014), menyampaikan penjelasan atas penyajian materi tersebut.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa
penanggung jawab penyusunan buku sudah berusaha menyajikan materi
tersebut secara hati-hati, namun ternyata masih menimbulkan persepsi
negatif kepada para pembaca (siswa, guru, dan orang tua).
Dasar penulisan materi pembelajaran tersebut
adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 59
tahun 2014 mengenai Kompetensi Dasar (KD). Khususnya Pada KD. 3.10
tertuliskan, “Memahami dampak seks bebas terhadap diri sendiri,
keluarga, dan masyarakat”, dan KD. 4.10 “Menyajikan informasi tentang
dampak seks bebas terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat”.
Dengan dasar itu, tim penulis dan penelaah yang terlibat dalam penulisan
buku berupaya untuk menyajikan kompetensi dasar tersebut. Secara
hati-hati penulisan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek,
seperti kearifan lokal (budaya/adat/istiadat), serta menghindarkan
segala sesuatu yang terkait dengan SARA.
Tulisan terkait dengan istilah “pacaran” disajikan
sebagai bagian dari upaya pencegahan agar siswa terhindar dari
pergaulan bebas. Istilah ini senantiasa ada dalam kehidupan remaja,
meskipun bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa
Indonesia. Selain itu juga terdapat istilah “gaya pacaran sehat”.
Istilah ini juga memiliki makna menjalin hubungan manusia dengan manusia
sebagai makhluk sosial. Tidak ada niat tim penulis secara khusus
melegalkan atau memperbolehkan pacaran di kalangan siswa.
Istilah tersebut dimunculkan sebagai upaya dini
pencegahan terhadap perilaku pergaulan bebas, dan secara tidak langsung
melarang siswa untuk melakukan kegiatan berpacaran. Pendidik dapat
melakukan pencegahan pergaulan bebas tersebut dalam pembelajaran pada
materi ini. Karena konsep yang ingin dimunculkan oleh tim penulis adalah
memperkuat kewaspadaan, tanggungjawab, dan sikap saling menghargai pada
siswa dalam berperilaku sesuai dengan norma-norma dan kepercayaan yang
diyakini.
Sedangkan tampilan ilustrasi gambar, tim penulis
dan penelaah tidak memiliki niat untuk melecehkan kesucian agama
tertentu. Pemunculan gambar dimaksudkan sebagai pemberian ilustrasi
contoh perilaku yang baik melalui nilai-nilai agama tanpa menyinggung
agama lain. Pesan yang disajikan bermakna bahwa sebagai seorang yang
beragama tidak membenarkan adanya “pacaran”. Apabila dicermati lebih
lanjut, penyajian ilustrasi gambar menunjukkan bahwa kedua sosok peserta
didik dalam keadaan tidak saling berpandangan, ataupun perpegangan
tangan. (Seno Hartono)
Sumber Berita : kemdiknas
إرسال تعليق