Tarif mobil penumpang umum (MPU) di Ponorogo terbilang mahal. Untuk bepergian antar-kecamatan saja, warga harus membayar ongkos hingga Rp 20 ribu sekali jalan (selengkapnya lihat grafis). Bandingkan dengan ongkos bus antar kota dalam provinsi (AKDP) Ponorogo-Surabaya yang hanya Rp 26 ribu perkepala penumpang.
Kabid Angkutan Umum di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Ponorogo Junaidi menyebut tarif MPU antar kecamatan di Ponorogo itu mendasar ke SK bupati yang diteken 2012 lalu. Besaran tarif ditetapkan setelah ada pertemuan dengan pemilik jasa dan perwakilan konsumen. ‘’Selama ini tidak ada gejolak,’’ tegas Junaidi, kemarin (21/11).
Pun, tarif MPU itu sekarang sudah pasca Presiden Jokowi mengumumkan harga baru premium Rp 8.500 dan solar Rp 7.500 perliter mulai 18 November lalu. Junaidi tak menampik fakta itu dengan menyebut awak MPU menarik ongkos ke penumpang lebih mahal 10 persen hingga 12 persen dari tarif sebelumnya. Namun, dishubkominfo belum berencana melakukan penertiban. ‘’Karena tidak ada gejolak, makanya tidak kami tertibkan. Kenaikan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat soal harga BBM bersubsidi,’’ jelasnya.
Kepentingan penumpang seakan dipinggirkan dalam penentuan tarif MPU. Asalkan mereka rela membayar maka persoalan dianggap selesai. Awak MPU selama ini hanya memberikan toleransi ongkos lebih murah terhadap pelajar berseragam. Namun, Junaidi berencana mengumpulkan pemilik MPU untuk membahas tarif baru itu. ‘’Pengusaha dan kelompok pengemudi akan kami panggil, tarif baru nanti mestinya juga harus disahkan lewat SK bupati,’’ terangnya.
Menurut dia, biaya perbaikan kendaraan –termasuk harga onderdil, kenaikan harga BBM, dan ramai atau sepinya trayek menjadi pertimbangan penentuan tarif MPU. Junaidi menyebut dari 21 trayek yang sebelumnya dilayani MPU berjenis minibus, angkudes, dan angkota sekarang tinggal tersisa 11 trayek. Tingginya kepemilikan kendaraan bermotor ditengarai menjadi penyebab penumpang MPU sepi. (aan/hw)@ponxzhi
Sumber Berita : radarmadiun
إرسال تعليق