Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Masayarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Ponorogo, Yusuf Pribadi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Senin (22/12/2014), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat peraga 146 Sekolah Dasar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013.
Yusuf Pribadi datang di gedung Kejari di Jalan MT Haryono Ponorogo pukul 08.15 WIB ini, karena sejak awal penyidikan kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 5,5 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 8,1 miliar ini, lantaran namanya disebut-sebut oleh para tersangka dan saksi yang diperiksa sebelumnya.
“Ya, memang hari ini diperiksa sebagai saksi, karena keterangan saksi-saksi menyebut namanya, ya menyebutlah mulai dari awal dulu. Selain itu, nama ini juga sangat penting untuk menambah bukti, ” ungkap Yunianto, Kasi Pidsus, Kejari Ponorogo pada reog.tv.
Dari kesaksian sebelumnya, Yunianto mendapatkan keterangan bahwa semua alat peraga sebelum didistribusikan terlebih dahulu ditampung di gudang milik Yusuf Pribadi yang berada di Jalan Juanda gang III, Ponorogo. Dan setelah dilakukan pengecekan ke lokasi memang benar adanya.
“Sejak awal dulu kita mengecek, mulai dari gudang itu kita mendapatkan fakta, dan dari pemeriksaan ini mulai ada titik terang, kenapa kok sampai ada gudang itu, yang ternyata ada sambungannya,”jelas Yunianto.
Disebutkannya, penggunaan gudang milik mantan Plt Sekda Ponorogo ini dipakai sejak tahun 2012. (iro/reog.tv) @ponxzhi
Dilangsir dari : Reog Tv
إرسال تعليق