Kejaksaan Negeri akhirnya menetapkan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga Dindik yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013. Proyek senilai Rp8,1 miliar itu merugikan negara sebesar Rp5,5 miliar.
Penetapan Wakil Bupati yang lebih dikenal dengan panggilan Mbak Ida ini berdasarkan surat yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan nomor 16/0524/FD.1/12/2014 tertanggal 23 Desember 2014.
“Setelah kita melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan, ternyata ada tambahan satu tersangka yaitu YW sebagai Wakil Bupati Ponorogo,” ucap Sucipto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Selasa (23/12/2014).
Dijelaskan, tersangka berperan mengatur adanya pertemuan dengan tersangka Nur Sasongko di Rumah Makan Pringgodani yang berada Jalan Raya Juanda, Surabaya. Dari pertemuan tersebut Yuni Widyaningsih mengondisikan dan mendapatkan deal kesepakatan 22 persen untuk dirinya dari nilai proyek sebesar Rp 8,1 miliar.
“Hal ini dilakukan karena dari awal YW telah mengondisikan ketemu dengan tersangka Nur Sasongko, di Surabaya. Dan dia telah melakukan deal dengan kesepakatan mendapatkan 22 persen dari nilai proyek,” tegas Sucipto.
Kejari akan mengajukan ijin kepada presiden terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan, lantaran tersangka adalah kepala daerah. Namun sebelumnya pihak Kejari akan melakukan pemeriksaan untuk mendalami dengan memanggil dengan status sebagai tersangka.
“Karena tersangka adalah kepala daerah, kalau melakukan penahanan harus ijin presiden. Tapi kita akan dalami lagi. Sudah dijadwalkan memanggil YW dengan status tersangka,” ujarnya.@arso
@ponxzhi
Dilangsir Dari : lensaindonesia
إرسال تعليق