Pemkab Ponorogo tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Bupati Yuni
Widyaningsih yang terjerat kasus korupsi DAK pendidikan 2012-2013. Pemkab juga
telah membantah mengirim surat penangguhan penahanan wabup.
Hal itu disampaikan oelh Sekretaris Pemkab Ponorogo Agus Pramono. Ia mengatakan kasus pidana seperti pidana khusus atau korupsi seperti yang sedang membelit Wabup Yuni Widyaningsih, pihak Pemkab Ponorogo tidak bisa memberikan bantuan hukum.
Hal itu disampaikan oelh Sekretaris Pemkab Ponorogo Agus Pramono. Ia mengatakan kasus pidana seperti pidana khusus atau korupsi seperti yang sedang membelit Wabup Yuni Widyaningsih, pihak Pemkab Ponorogo tidak bisa memberikan bantuan hukum.
“Kalau
perkara perdata, Pemkab masih bisa membantu. Tapi kalau perkara pidana ya tidak
bisa,” ujarnya, Jumat (2/1/2015).
Agus
menambahkan, pihak Pemkab Ponorogo tetap mendukung soal penegakan hukum untuk
perkara apapun yang sedang ditangani kejaksaan maupun kepolisian.
“Prinsipnya
kami mendukung penegakan hukum. Semua biar diselesaikan sesuai prosedur. Namun
kita semua juga harus menghormati azas praduga tidak bersalah,” katanya.
Terkait isu
adanya surat penahanan bagi wabup Yuni Widyaningsih, dibantah Agus. Keponakan
Gubernur Soekarwo itu mengaku baru berkoordinasi dengan pejabat lain terkait
hal ini.
“Belum, saya
belum mengirimkan (surat penangguhan penahanan). Kami semua unsur (pimpinan
daerah) masih terus berkoordinasi saja. Kami kan harus berkonsultasi dengan
atasan, ada bupati dan pejabat di atasnya. Belum melangkah ke hal-hal yang
lebih jauh,” urainya.
Isu ini
sendiri sudah jadi bola panas yang menggelinding di masyarakat. Bahkan sempat
dilansir di beberapa media setempat beberapa hari terakhir.
Terpisah,
Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Yunianto Tri Wahyono menyatakan, saat ini pihaknya
belum akan menahan Wabup Yuni Widyaningsih alias Ida. Namun sesuai prosedur,
pasca penetapan sebagai tersangka, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan izin
penahanan kepada Menteri Dalam Negeri(Mendagri) melalui jajaran kejaksaan
secara vertikal.
“Sudah
mengirim permohonan izin ke Kejati Jatim untuk ditindaklanjuti ke Kejagung yang
nantinya ke Mendagri dan setelah muncul (surat izin penahanan) maka akan turun
ke Kejagung dan seterusnya sampai ke kami,” jelasnya.
Kepala
Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto menyatakan, perlakuan terhadap Wabup Ida
tidak akan dibedakan dengan tujuh orang tersangka lainnya. Namun karena
kedudukan Wabup Ida yang merupakan kepala daerah maka ada prosedur yang harus
dijalani. Untuk tujuh tersangka yang sebelumnya, usai ditetapkan sebagai
tersangka, kejaksaan langsung mengirim mereka ke rumah tahanan.
“Tapi kalau
sampai 30 hari tidak ada izin tertulis, bisa saja dilakukan upaya penjemputan
paksa,” ujarnya.@arso @ponxzhi
Dilangsir
dari : lensaindonesia
إرسال تعليق