Kades Takut Terjerat Hukum APBD Ponorogo !”lemot”


Menjelang akhir tahun anggaran 2015, serapan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur masih sangat rendah.

Saat ini dana ADD yang bersumber dari APBN Rp 110 miliar dan Rp 78 miliar dari APBD Ponorogo yang dikucurkan secara bertahap ke 281 desa tersebut baru terserap sekitar 50 persen.
Dana belum terserap sepenuhnya dikarenakan adanya kekhawatiran akan tersangkut masalah hukum. Hal ini terungkap setelah digelarnya tatap muka antara seluruh Kades dengan Forpimda Kabupaten Ponorogo, dalam acara rapat sosialisasi Fungsi dan Pengawasan Pelaksanaan APBD Desa di gedung DPRD Ponorogo, Senin (14/09/2015).

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Kabupaten Ponorogo Najib Susilo mengatakan, serapan ADD sudah mencapai 50 persen. Yang bersumber dari APBN pencairan dilakukan dalam tiga tahap, pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen.

Sedangkan yang bersumber dari APBD dicairkan dalam dua tahap, dimana masing-masing tahap pencairan 50 persen.

Najib menambahkan, sampai saat ini masih bayak dari kepala desa yang belum menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan ini akan mengganggu pencairan berikutnya.

“Jika SPJ sudah diselesaikan, maka tahapan dana berikutnya baru bisa diambil. Namun jika melewati bulan Desember SPJ itu juga tidak ada, maka kami tidak menjamin dana itu akan turun,” tegasnya.

Menurut Najib, seringnya berubah-ubah peraturan menteri membuat bingung yang ada dibawah dan menjadi salah satu penyebab lambatnya penyerapan.

Sementara itu, Pj Bupati Ponorogo Maskur mengatakan,”Jangan ada ketakutan terhadap hukum, ketakutan bukan cermin dari pimpinan tapi harus bisa membongkar dari ketakutan itu,”ucap Maskur.

Ditambahkan Maskur, para kepala desa perlu membangun komunikasi dengan kecamatan, karena dengan kemajuan yang dialami desa itu akan naik ke kecamatan, kabupatenpun ikut maju.

“Niat Ponorogo untuk bangun lebih bagus akan tercapai, penyerapan sudah dekati apa yang diinginkan,” kata Pj. Bupati Ponorogo, Maskur.

Menurut Maskur, adanya diskresi perlu disampaikan kepada para kades dan juga pejabat di atasnya. Sebab kalau tidak, hal itu akan membuat kebuntuan-kebuntuan dalam sistem pemerintahan.

“Kades harus lakukan sesuai dari hasil musyawarah desa, BPD, yang memang  berperan penting untuk perencanaan. Pokoknya semua harus sesuai, dan semua desa harus mencairkan, kalau tidak harus ketemu Pj bupati,” ujarnya.

Terkait dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Sucipto sebagai salah satu narasumber mengingatkan para Kades untuk berjalan sesuai aturan, dan pihak Kejari siap melakukan pendampingan di bidang hukum.

“Ponorogo ke depan tidak tertinggal, kita  sepakat untuk bimbing mereka. Kalau bisa tidak ada lagi korupsi di Ponorogo,” tegasnya.@arso

 Sumber Berita : http://www.lensaindonesia.com/2015/09/15/kades-takut-terjerat-hukum-serapan-add-ponorogo-lemot.html

Post a Comment

أحدث أقدم