Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Ilegal, Warga Sukorejo Diamankan

Petugas gabungan dari Koramil 06/Sukorejo Kodim 0802/Ponorogo dan Polsek  Sukorejo mengamankan SKD (57) warga Dukuh Janglengan, Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo dan NEM (55) warga Dukuh Gadel, Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo,lantaran diduga telah melakukan penimbunan dan mengedarkan pupuk bersubsidi ilegal di Kecamatan Sukorejo.
Penimbunan pupuk bersubsidi ini terungkap dari kecurigaan salah satu anggota Koramil Sukorejo  yang sebelumnya telah mendapat informasi dari warga bahwa SKD telah  menimbun dan menjual pupuk bersubsidi, padahal toko miliknya bukanlah kios resmi penjual pupuk bersubsidi.
Atas kecurigaan tersebut kemudian anggota Koramil meminta tolong kepada salah satu warga untuk membeli pupuk di toko milik SKD guna memastikan keberadaan pupuk, namun pemilik toko menjawab tidak ada, selanjutnya warga kembali untuk melaporkan kepadanya, kalau tidak boleh membeli pupuk.

Tak berhasil dengan cara pertama, akhirnya anggota Koramil tersebut menyamar sebagai petani dan  datang sendiri ke toko milik SKD untuk membeli pupuk, yang ternyata langsung dilayani oleh pelayan toko. Dari temuanya tersebut langsung dilaporkanya ke Danramil Sukorejo yang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sukorejo guna melakukan pemeriksaan.
“Akhirnya pelaku kita periksa. Dan ini masih berlangsung di Polsek (Sukorejo),” ujar Danramil Sukorejo Kapten Yatimin.
Dari pengakuan SKD, dirinya membeli pupuk tersebut dari Bulukerto, Wonogiri, Jawa Tengah dengan mengunakan kendaraan sendiri, dan dijual ditokonya diatas harga tertinggi yang telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu pupuk  jenis SP36 dengan harga Rp130 ribu per sak yang seharusnya dijual dengan harga Rp100 ribu  per sak. Urea dijual Rp120 ribu per sak, padahal harga standarnya sekitar Rp95 ribu per sak. Pupuk ZA dijual  seharga Rp110 ribu per sak, di atas harga standarnya Rp75 ribu per sak. Sedangkan pupuk jenis phonska dijual dengan harga Rp135 ribu atau lebih tinggi dari harga standar yang hanya sebesar Rp115 ribu per sak.
Selanjutnya SKD beserta barang bukti pupuk langsung di bawa ke Polres Ponorogo untuk pengusutan lebih lanjut. Awalnya SKD mengaku jika dia memiliki 40 sak pupuk berbagai jenis yang terdiri dari 10 sak pupuk SP3, 20 sak pupuk ZA, 5 sak pupuk Phonska, 5 sak urea, namun sebagian sudah terjual dan tersisa 25 sak yang terdiri 3 sak pupuk urea, 5 sak pupuk Phonska, 1 sak pupuk SP36, 16 sak pupuk ZA.
“Pelaku ini menjual pupuk bersubsidi, sementara dia bukan kios resmi. Lalu, dia mendapatkan pupuk ini dari Wonogiri, Jawa Tengah,” ungkap Kapolsek Sukorejo AKP Denny.
Sedangkan dari rumah NEM berhasil diamankan sejumlah 3 sak pupuk urea, 5 sak pupuk Phonska, 16 sak ZA yang dijual dengan harga sama dengan ditempat SKD. NEM mengaku memperoleh pupuk tersebut dari DSR warga Desa Nglurup, Kecamatan Sampung.(wad/kanal-ponorogo.com)

Sumber Berita : http://kanal-ponorogo.com/diduga-jual-pupuk-bersubsidi-ilegal-warga-sukorejo-diamankan/
أحدث أقدم