JAKARTA, Indonesia – Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) akan menonaktifkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP)
lama mulai 1 Oktober.
Akibatnya, warga yang sampai 30 September
2016 belum membuat KTP elektronik (e-KTP) tidak bisa mengakses sejumlah
layanan publik.
Layanan yang tidak bisa diakses — di
antaranya surat-surat penting seperti surat nikah, surat izin mengemudi
(SIM), BPJS, izin usaha, pendidikan, mendirikan bangunan, dan perbankan —
dikarenakan data KTP lama yang diperlukan untuk mengakses
layanan-layanan publik itu dinonaktifkan.
"Ini sanksi administratif yang dijatuhkan
oleh negara kepada penduduknya agar penduduknya menjadi tertib," kata
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan
Arif Fakrulloh, kepada media.
Selain untuk memastikan setiap penduduk
Indonesia hanya memiliki satu KTP, Zudan melakukan ini untuk menjalankan
Peraturan Presiden 112/2013 yang menetapkan semua penduduk harus
memiliki e-KTP mulai 1 Januari 2015.
Namun, hingga kini, sekitar 22 juta orang masih belum mengurus e-KTP.
Komentar warga
Rappler bertanya kepada warga di beberapa
daerah, mengapa sampai sekarang mereka belum mengurus e-KTP. Bagaimana
tanggapan mereka?
“Tidak ada waktu untuk mengurus ke
Disdukcapil [Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil]. Kalau mengurus
e-KTP melalui kepala lingkungan, kepala RT, dipersulit dan ada
pembayaran yang seharusnya dalam pengurusan e-KTP itu gratis, kalau
mengurus melalui lurah juga begitu,” kata Decky, warga Medan, Sumatera Utara, menambahkan bahwa pengurusan yang dipersulit itu dialaminya sekitar Juni silam.
Sementara itu, Fadlan yang tinggal di Jakarta sempat mengurusnya namun batal.
“Sudah pernah urus 3 tahun lalu, terus
enggak jadi-jadi. Sampai ada isu kalauprogramnya batal. Terus belum lama
ini disuruh urus lagi. Jadi males ngurusnya karena dulu udah
ribet-ribet foto dan sebagainya tapi malah enggak jadi. Cuma di-PHP-in
aja,” tutur Fadlan, yang sempat kembali mengurus pembuatan e-KTP.
Namun, pria yang telah bekerja ini hanya
sempat datang Sabtu. “Sempatdatang hari Sabtu dua kali, tapi enggak mau
dilayanin, jadi males datang-datang lagi,” tuturnya, menambahkan bahwa
ia datang jam 11 kurang 5 menit dan seharusnya mereka belum tutup,
tetapi ia malah disuruh datang kembali di lain hari.
Cerita Alfian di Sidoarjo, Jawa Timur, beda lagi.
“Saya sih udah buat dari akhir 2014, tapi
sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut karena pihak kecamatan
akan mengirimkan ke RT masing-masing, tapi sampai sekarang belum
dapat,” ujarnya.
Cukup membawa Kartu Keluarga (KK)
Penonaktifan data KTP lama tidak permanen
karena penduduk bisa mengaktifkan data mereka lagi dengan melakukan
perekaman data e-KTP.
Zudan memastikan
pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya. Selain itu, bila kelurahan tempat
warga mengurus e-KTP mengalami kendala seperti kehabisan blanko atau
prosesnya lama, masyarakat bisa langsung mengurus ke Dukcapil.
Sementara, Sekretaris Jenderal Dukcapil
Kemendagri, I Gede Suratha, menyatakan jika pembuatan e-KTP hingga
berbulan-bulan, kinerja birokrasinya tidak benar.
Suratha menyatakan sekarang telah
tersedia blanko di semua daerah sehingga petugas yang beralasan blanko
kosong berarti berbohong.
Ia juga mengingatkan bila ada yang
memungut biaya pembuatan e-KTP atau menjanjikan mempercepat pembuatan
e-KTP asal warga membayar, masyarakat bisa melaporkan oknum tersebut.
"Mereka kan kucing-kucingan, ya, ditanya juga tidak mengaku. Sekarang aturan kita kan men-declare pembuatan KTP gratis. Kalau ada silakan laporkan ke Dukcapil Pusat," ucap Suratha kepada media.
Langsung ke Disdukcapil
Penduduk yang belum mengurus e-KTP hingga
30 September juga bisa langsung merekamkan data diri di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Jajaran Dukcapil yang tersebar di 514
Kabupaten, Kota, siap melayani hingga batas waktu 30 September 2016.
Cukup menunjukkan atau membawa fotokopi Kartu Keluarga. Hal ini menjadi
begitu penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan
KTP-el," urai Zudan dalam konferensi pers.
Sumber : http://www.rappler.com/indonesia/143959-batas-waktu-pendaftaran-e-ktp
إرسال تعليق