PONOROGO - Larangan dari
Pihak Kepolisian dan Bupati Ponorogo Tentang menerbangkan Balon Udara
saat Lebaran Tak di Gubris Warga Ponorogo dengan dalih sebuah tradisi warga tetap menerbangkan Balon Udara pada saat Lebaran Idul Fitri tahun ini
pada Minggu pagi (25/06).
Larangan yang dikeluarkan oleh Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, melarang warganya menerbangkan balon udara saat perayaan Idul fitri. Pemkab Ponorogo kerap mendapat teguran dari Lanud Iswahjudi lantaran balon udara yang diterbangkan bisa menggangu lalu lintas udara.
Namun larangan tersebut tidak
diharaukan oleh warga mereka tetap menerbangkan Balon Udara saat Lebaran
bedasarkan pantuan KIM Pariwara Balon udara tetap menghiasi langit Ponorogo
pada hari pertama lebaran dan hingga 3 hari setelah lebaran puluhan hinga ratusan balon
udara berterbangan mengiasi langit kabupaten yang terkenal akan kesinian reyognya.
Masyarakat Ponorogo berangappan
menerbangkan Balon Udara saat lebaran Idul Fitri tersebut sudah menjadi tradisi
masyarakat ponorogo dan itu sudah menjadi tradisi turun menurun dari nenek
moyangnya.
Dalam pembuatan balon udara
sendiri dari segi pembiayaan sebenernya itu hasil swadaya masyarakat untuk
sekali penerbagan Balon udara saat lebaran dengan ukuran ketingan 5 sampai
dengan 50 meter menelan biaya yang boleh dibilang lumayan mahal dari ratusan
hingga jutaan rupiah namun warga masyarakat ponorogo rela mengelurkan demi
memeriahkan sebuah tradisi menerbagkan balon udara tersebut.
Larangan tersebut sebenarnya
cukup mendasar mengingat bahaya dari Balon Udara sendiri jatuhnyapun tidak
dapat diprediksi, selain menggangu lalu lintas udara juga dapat mengakibatkan kebaran
hutan juga rumah warga. Balon Udara yang diterbangkan oleh warga biasanya
dihiasi dengan petasan dikhawatirkan jika petasan tersebut jatuh dapat
menimbulkan korban masyarakat ponorogo
Sebenarnya tradisi Menerbagkan Balon
Udara bisa dialihkan mungkin dengan menyalakan kembang api atau dengan kegiatan
lain yang lebih bermamfaat. @iponxzhi
إرسال تعليق