Kalimalang - Pemerintah Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo pada tanggal 23 Juli 2020 Mengeluarkan Surat Edaran No. 400/66/405.30.15.16/2020 Tentang Himbauan Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 M di Era Tatanan Baru Covid-19.
1. Pelaksanaan Takbir dilaksanakan di Masjid/ Mushola masing-masing dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan melarang Kegiatan Takbir keliling baik berjalan atau berkendaaran Mobil/Bermotor.
2. Dilarang menerbangkan Balon Udara dan menyalakan petasan.
3. Melakukan Pembersihan dan Penyemprotan disinfektan sebelum/ sesudah pelaksanaaan Kegiatan Keagamaan yang sering digunakan secara bersamaan.
4. Memakai Masker
5. Menyedikan Fasilitas Cuci tangan pakai sabun atau handsanitazer.
6. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan Matahari di tempat ibadah.
7. Dilarang Menggunakan Karpet untuk Lantai rumah Ibadah.
8. Mengatur Jarak minimal 1 meter posisi antar jama`ah dan memberikan tanda khusus dilantai.
9. Membatasi Jumlah Jamaah dalam waktu bersamaan.
10. Memasang Media Edukasi Kepada masyarakat di tempat strategis agar masyarakat menaati protokol kesehatan.
11. Larangan Masuk tempat ibadah bagi jamaah yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak nafas.
12. Melakukakan Pemeriksaan Suhu tubuh di pintu masuk dan apabila ditemukan suhu 37,5 derajat celcius setelah dilakukan pemeriksaan 2 kali masih sama dilarang masuk ke rumah ibadah.
13. Memperbanyak bacaan doa qunut Nazilah agar terhindar dari wabah covid-19.
Dalam keteranganya Riyadi Selaku Kepala Desa Kalimalang saat dikonfirmasi oleh Humas Pemdes Kalimalang pada (27/07) dikantor Desa beliau menyampaikan bahwa “13 Point dalam Surat Edaran tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo saat melaksanakan Kegiatan Perayaan Hari Raya Idul Adha di tengah adanya pandemi Virus Covid-19”. ( IP)
#KecamatanSukorejo #sukorejobersinergi #covid #Pemdeskalimalang
إرسال تعليق