Kepala Desa Kalimalang, Riyadi dalam sambutannya mengatakan dia “Sengaja menghadirkan orang tua Penerima KIA secara langsung karena kawatir apabila dititipkan tidak langsung disalurkan mengingat pentingnya Kartu tersebut diatas bagi anak karena dengan adanya kartu tersebut anak akan mendapatkan akses pelayanan yg lebih mudah dan cepat diantaranya, Pembelian tiket apapun, penerbitan passport, pengurusan BPJS/Kesehatan, Pendaftaran sekolah, dan masih banyak lagi , Yang lebih penting dengan KIA akan sangat membantu proses pendataan Dengan KIA perlindungan dan hak konstitusi anak akan terpenuhi ( sesuai amanah Permendagri no 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak masih dalam keterangannya Riyadi Syarat untuk penerbitan KIA : Copy Akte kelahiran anak, Copy KK, Phas photo 3 x 4 dan Untuk anak 5 tahunke atas untuk Brackground photo anak dengan tahun Kelahiran ganjil berwarna merah, genap biru Dalam kartu KIA ada 2 ( Dua ) Jenis Kategori (1. Kategori 0 s/d 5 th) dan (2. 5 s/d 17 Tahun) untuk Masa berlaku KIA Untuk anak 0 s/d 5 tahun wajib diperpanjang setelah menginjak 5 +Tahun. (2. Untuk 5 s/d 17 ) diganti dengan e KTP setelah menginjak usia 17 tahun tentu setelah melakukan perekaman e-KTP”.
Dengan didapatkanya KIA tersebut diharapkan warga Desa Kalimalang lebih mudah untuk mendapatkan akses pelayanan kependudukan maupun pendidikan bagi anak maupun program lainya. (IP)
#sukorejobersinergi #humaspemdeskalimalang #Kalimalang #ponorogo #kia #ducapilponorogo
إرسال تعليق