Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemdes Kalimalang Sosialisasi Pelaksanaan Salat Id di Masjid-masjid

 Kalimalang - Mendekati datangnya Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Desa Kalimalang gencar melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Salat Id. Seperti saat pelaksanaan Salat Terawih pada hari ini (Jumat, 7/5), Kepala Desa Kalimalang Riyadi menggelar sosialisasi di Masjid Al- Mina, di dukuh Krajan.

Dalam agenda tersebut, Kepala Desa Kalimalang menyampaikan kepada jamaah Salat Terawih di Masjid Al- Mina yang berada di dukuh Krajan terkait Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor 713/1295/405.01.3/2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Ponorogo 

 


Dalam Sambuatanya Riyadi mengatakan, sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari imbauan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agama RI, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ponorogo. "Agenda ini merupakan upaya dari Pemerintah Desa Kalimalang dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Kalimalang," jelas Kepala Desa Kalimalang Lebih lanjut Riyadi menuturkan, dalam imbauan tersebut baik Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agama RI dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengimbau agar dalam pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M disampaikan beberapa hal sebagai berikut;
 
1. Sholat fardu lima waktu, sholat tarawih dan witir, tadarus Al-qur'an dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 (lima puluh persen) dari kapasitas Masjid/Musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1(satu) meter antar jama'ah dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
 
2. Pengajian/ ceramah/ tausiyah/kultum ramadhan/kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit
 
3. Shalat Idul fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan syarat. pembatasan jamaah sebesar 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat, jamaah berasal dari satu wilayah tersebut, memperhatikan dan menyiapkan sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat
 
4. Melarang kepada warga masyarakat memproduksi, memperdagangkan dan menyimpan petasan atau bunyi-bunyian sejenisnya dan menerbangkan balon tanpa awak dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang
 
5. Kegiatan silahturahmi/anjangsana (sejarah) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 HITa_hun 2021, boleh dilakukan dengan syarat hanya dilakukan di kalangan keluarga inti/kerabat dekat dalam satu wilayah, dengan selalu memperhatikan protokol Kesehatan serta mendorong dilakukan silahturahmi/anjangsana (sejarah) dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (virtual).
 
6. Untuk mengantisipasi penyebaran virus covid -19 dari warga yang datang dari Luar Negeri / disebut dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib menjalankan isolasi di desa selama 3 hari, bagi warga desa yang nekat mudik dari luar kota wajib menjalani isolasi selama 5 hari di Ruang isolasi milik desa dan biaya isolasi ditangung secara mandiri,
 
Demikian, untuk menjadikan maklum, hal ini dimaksudkan untuk menekan terhadap peningkatan kerumunan massa yang bisa berdampak pada percepatan penularan Covid-19 dan berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19 di Desa Kalimalang tuturnya. (IP.KIM Pariawara).

Post a Comment

أحدث أقدم