Kalimalang – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
bulan Ke lima (5) Kepala Desa mensosialisasikan tentang Surat Keputusan
Bupati Ponorogo Nomor : 188.45/ 930/ 405.01.3/2021 tertanggal 02 Juli
2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona
Virus Disease 2019 di Kabupaten Ponorogo maka pada tanggal 3 Juli
sampai dengan 20 Juli 2021 untuk segala kegiatan
yang menimbulkan kerumunan dibatasi serta Mensosialisasikan tentang
Vaksinasi Covid-19, pada senin siang yang bertempat di Balai Desa
Kalimalang (5/7).
- Kegiatan Tempat ibadah (Masjid, Mushola dan Gereja ) di tutup sementara
- Kegiatan Hajatan Pernikahan/ Resepsi dihadiri Maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol Kesehatan dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi .
Masih dalam Keteranganya “ Saya berharap kususnya penerima bantuan dari pemerintah dengan sadar diri untuk mendukung serta siap berangkat jika mendapatkan panggilan Program Vaksinasi , Vaksinasi ini bersifat Wajib / Dilarang menolak, apabila masyarakat menolak vaksin sesuai peraturan Menteri sosial, Apabila menolak vaksin maka akan berakibat pada bansos yang diterima program tersebut diantaranya (PKH, BPNT,BLT DD dan BST). pungkasnya Riyadi.
Dalam penyaluran bantuan BLT DD bulan ke lima ini jumlah penerima sejumlah lima puluh sembilan (59) keluarga penerima manfaat (KPM) masing-masing KPM mendapatkan uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah (Rp. 300.000,-) dan acara tersebut turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Kalimalang dan Perwakilan dari Kecamatan Sukorejo .
Kepala Desa Kalimalang sekaligus Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Pencegahan, Penanggulangan dan Pengendalian Covid-19 Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo Riyadi menyampaikan “ Pada Saat ini Kondisi perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Ponorogo sangat menghawatirkan maka dari itu saya berpesan kepada masyarakat Desa Kalimalang untuk menjaga kesehatan serta mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan juga perlu kami sampaikan terkait kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dibatasi diantaranya :
- Kegiatan Tempat ibadah (Masjid, Mushola dan Gereja ) di tutup sementara
- Kegiatan Hajatan Pernikahan/ Resepsi dihadiri Maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol Kesehatan dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi .
Masih dalam Keteranganya “ Saya berharap kususnya penerima bantuan dari pemerintah dengan sadar diri untuk mendukung serta siap berangkat jika mendapatkan panggilan Program Vaksinasi , Vaksinasi ini bersifat Wajib / Dilarang menolak, apabila masyarakat menolak vaksin sesuai peraturan Menteri sosial, Apabila menolak vaksin maka akan berakibat pada bansos yang diterima program tersebut diantaranya (PKH, BPNT,BLT DD dan BST). pungkasnya Riyadi.
Dalam penyaluran bantuan BLT DD bulan ke lima ini jumlah penerima sejumlah lima puluh sembilan (59) keluarga penerima manfaat (KPM) masing-masing KPM mendapatkan uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah (Rp. 300.000,-) dan acara tersebut turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Kalimalang dan Perwakilan dari Kecamatan Sukorejo .
Dengan adanya penyaluran Bantuan langsung tunai tersebut berharap keluarga penerima bantuan dapat terbantu secara ekonominya dan siap mendukung program pemerintah untuk ikut vaksinasi Covid-19. ( KIM Pariwara/IP).
إرسال تعليق