Korupsi DAK Ponorogo disidangkan bulan ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memastikan akan menggelar persidangan untuk tujuh tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat peraga yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) Dindik 2012 dan 2013 pada bulan April ini.“Insya Allah bulan April ini kita sudah bisa menggelar sidang untuk tujuh tersangka DAK,”ucap Kajari Ponorogo, Sucipto kepada lensaindonesia.com, Senin (6/4/2015).
Sejauh ini, baru tujuh dari sembilan tersangka yang berkasnya siap untuk disidangkan. Mereka adalah Direktur CV Global Nursasongko beserta dua stafnya, dan Kepala Dindik Ponorogo Supeno beserta dua stafnya, Son Sudarsono dan Marjuki, dan makelar proyek yang turut terlibat, Hartoyo.
Kajari Sucipto menjelaskan, saat ini pengerjaan surat dakwaan bagi ketujuh tersangka tersebut sudah hampir selesai. “Surat dakwaan sudah hampir selesai, ya sudah sembilan puluh persenlah, jadi kita akan segera menyidangkanya,” jelasnya.
Sementara ketujuh tersangka saat ini menjalani masa penahanan penuntut umum tahap kedua dengan waktu 30 hari dan akan berakhir pada 30 April mendatang, dimana masa penahanan pertama selama dua puluh hari telah berakhir.
Untuk tersangka kedelapan alias Wabup Yuni Widyaningsih, Sucipto menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu izin dari Kemendagri untuk melakukan penahanan.
“Saya masih tunggu izin itu. Saya masih ingin menahanWabup, agar sama dengan (tersangka) yang lain (yang ditahan),” ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka kesembilan, yaitu mantan Plt Sekdakab Ponorogo Yusuf Pribadi, Sucipto mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan. Sejumlah saksi masih didatangkan dan dimintai keterangan untuk mendalami perbuatan dan peran dari Yusuf Pribadi ini.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Ponorogo memastikan sebelum habis masa penahanan penuntut umum tahap dua ini akan segera melimpahkan surat dakwaan ketujuh tersangka kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya yang kemudian menunggu untuk digelarnya sidang, setelah surat dakwaan dinyatakan lengkap secara administrasi.
“Sebenarnya sudah bisa dikatakan selesai untuk berkas dakwaan, tinggal finishing, hanya saja masih dilakukan penelitian dan menunggu kelengkapan administrasi, setelah itu kita limpahkan ke pengadilan Tipikor,”terang Kasintel Agus Kurniawan.
Agus berharap sebelum habis masa penahanan tahap dua ini sudah ada pelimpahan berkas dakwaan, karena menurutnya jika sampai masa penahanan habis dan belum digelar sidang, ketujuh tersangka akan lepas atau keluar dari tahanan demi hukum, akan tetapi proses hukum masih terus berlanjut.
“Kita berharap sebelum masa penahanan tahap dua habis sudah digelar sidang, karena jika sampai penahanan tahap dua habis belum digelar sidang, maka para tersangka akan lepas atau keluar demi hukum, namun proses hukumnya tetap terus berjalan,”ucap Agus Kurniawan. @arso

Sumber Berita :  lensaindonesia.com



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama