Puluhan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Ponorogo
dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya (nyoblos) dalam Pilkada
yang akan digelar Desember 2015 mendatang.
Pasalnya, dalam data sekitar 21 ribu TKI telah dihapus dari data layanan kependudukan sebagai calon pemilih. Ini belum TKI ilegal yang jumlahnya lebih dari itu.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo, Endang Retno Wulandari, para TKI itu tidak lagi tercatat sebagai penduduk di Ponorogo, melainkan Warga Negara Indonesia (WNI).
Dan dampak dari penghapusan data layanan kependudukan itu dipastikan hanya berimbas terhapusnya hak pilih di Pilkada. Karena mereka masih dapat menyalurkan suara mereka pada pemilihan umum (Pemilu) seperti dalam Pilpres dan Pileg.
“Berdasarkan database ada tapi untuk data pelayanan kependudukannya sementara dihapus. Karena yang bersangkutan kan dipastikan tidak tinggal di Ponorogo dalam waktu beberapa tahun kedepan,” jelasnya,.
Penghapusan sementara data para pahlawan devisa itu, menurut Retno, karena pihak Pemkab Ponorogo dituntut memiliki data riil kependudukan setiap kali pelaksanaan pesta demokrasi.
Dengan alasan para TKI itu sedang tidak berdomisili di Ponorogo. Sehingga, kalau ada program sosial atau kemasyarakatan dari pemerintah pusat, maka tidak akan salah sasaran penerimanya.
Diketahui, dalam pelaksanaan Pileg 2014 lalu, Dispendukcapil menyodorkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sejumlah 600 ribu pemilih. Namun setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang, angka itu berubah menjadi 700 ribu pemilih.@arso
Sumber Berita : lensaindonesia.com
Pasalnya, dalam data sekitar 21 ribu TKI telah dihapus dari data layanan kependudukan sebagai calon pemilih. Ini belum TKI ilegal yang jumlahnya lebih dari itu.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo, Endang Retno Wulandari, para TKI itu tidak lagi tercatat sebagai penduduk di Ponorogo, melainkan Warga Negara Indonesia (WNI).
Dan dampak dari penghapusan data layanan kependudukan itu dipastikan hanya berimbas terhapusnya hak pilih di Pilkada. Karena mereka masih dapat menyalurkan suara mereka pada pemilihan umum (Pemilu) seperti dalam Pilpres dan Pileg.
“Berdasarkan database ada tapi untuk data pelayanan kependudukannya sementara dihapus. Karena yang bersangkutan kan dipastikan tidak tinggal di Ponorogo dalam waktu beberapa tahun kedepan,” jelasnya,.
Penghapusan sementara data para pahlawan devisa itu, menurut Retno, karena pihak Pemkab Ponorogo dituntut memiliki data riil kependudukan setiap kali pelaksanaan pesta demokrasi.
Dengan alasan para TKI itu sedang tidak berdomisili di Ponorogo. Sehingga, kalau ada program sosial atau kemasyarakatan dari pemerintah pusat, maka tidak akan salah sasaran penerimanya.
Diketahui, dalam pelaksanaan Pileg 2014 lalu, Dispendukcapil menyodorkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sejumlah 600 ribu pemilih. Namun setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang, angka itu berubah menjadi 700 ribu pemilih.@arso
Sumber Berita : lensaindonesia.com
Posting Komentar