PROSESI ADAT JAWA NGEDEKNE BALAI DESA

Balai Desa merupakan tempat Vital di suatu desa selain sebagai pusat pemerintahan di desa, balai desa juga indentik dengan tempat berkumpulnya warga desa untuk bertemu dan juga sebagai tempat bermusyawarah.
Sepertihalnya  balai desa Kalimalang, Pemerintah Desa  senantiasa memberikan perhatian lebih terhadap tempat yang satu ini.

Hal ini terbukti dari direhabnya Balai Desa Kalimalang oleh Pemerintah Desa dalam Proses Mendirikan BALAI DESA memang identik dengan kebudayaan  Jawa pada hari Selasa 31 Maret 2015.
Pada Prosesi Ngedekne  Balai   Ini dimulai dengan pemilihan Hari,Bulan serta tanggal Bulan dalam hitungan jawa oleh Pujangga/ Sesepuh desa Hal ini diyakini akan sangat berkaitan dengan Keberlangsungan  sebuah bangunan tersebut.
Selanjutnya setelah Hari,Tanggak dan Bulan yang sudah ditentukan diadakan Njagogan/Tirakatan trs pada pagi harinya dilanjutkan Prosesi Kenduren yang di ikuti oleh seluruh perangkat desa dan masyarakat desa Kalimalang, agar dalam melaksanakan mendirikan Balai Desa diberikan keselamatan dan kelancaran.
Sumber Dana Rehab Balai Desa ini berasal dari dana APBD Pemerintah Kabupaten Ponorogo      Dalam pelaksanaan kegiatan ini melibatkan unsur perangkat Desa, BPD, LPMD serta Tokoh Masyrakat.@FireMan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama