Polres Ponorogo berhasil ungkap Curanmor kelas kakap.


Ponorogo – Polres Ponorogo  pada hari Senin 27 oktober 2014 menggelar jumpa pers dan membeber barang bukti kejahatan yang dilakukan AG alias Haris, MR dan kawan kawan ini. Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Iwan Kurniawan, penangkapan terjadi setelah anggota Satreskrim mencurigai gerak-gerik seorang yang laki-laki bertubuh gemuk yang lalu lalang di jalan suromenggolo dan diduga akan melakukan pencurian motor, kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan. Pelaku pada  Saat di geledah di temukan kunci letter T yang
biasa digunakan untuk kejahtan curanmor dan selanjutnya dilakukan pengembangan. Pada saat dilaksnakan press release tersangka Marsunu dan Haris  digelandang ke tahanan Polres Ponorogo, dengan kaki yang terpincang-pincang akibat dilumpuhkan dengan timah panas, karena melarikan diri saat hendak ditangkap. Dari pengembangan kasus tersebut, anggota akhirnya memburu rekan-rekan pelaku dan berhasil meringkus mereka , “ Menurut  Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan “  Total TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang pernah menjadi sasaran aksi para pelaku berjumlah 51 TKP, dengan 28 TKP di Ponorogo dan 23 di luar Ponorogo. Mengingat luasnya TKP yang pernah menjadi tempat beraksi mereka, Polres Ponorogo pun terus melakukan koordinasi dengan Satreskrim satuan wilayah lain untuk pengembangan kasus ini. “Bahkan sudah ada yang datang dari wilayah lain, untuk melihat para pelakunya,” Penuturan dari Kapolres Ponorogo. Ditambahkan Kapolres, dari penangkapan ini, Polisi akhirnya juga berhasil mengungkap berbagai kasus curanmor yang selama ini terjadi di kawasan Ponorogo. “Jadi dari penangkapan ini, akhirnya terungkap pula berbagai kasus curanmor yang terjadi di Ponorogo, khususnya yang dilakukan kelompok ini,” imbuh Kapolres.
Para Tersangka , berjumlah 3 orang dengan 1 orang penadah. Semuanya berasal dari luar kota Ponorogo, yakni berasal dari wilayah Malang tepatnya desa Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kedua eksekutor lapangan MR (55) dan AG alias Haris (44), dimana nama terakhir merupakan penjahat kambuhan (residivis) dari LP Malang. Satu lagi pelaku adalah SR alias Cak So (49) asal Blimbing Malang. “Untuk MR, pernah terlibat juga pencurian mobil di Ponorogo pada tahun 2004,” tandas Kapolres. Selain mengungkap para pelaku kasus pencurian, polisi  juga menggelar berbagai barang bukti yang berhasil diamankan, seperti 8 buah sepeda motor dan barang bukti lain seperti kunci T serta alat-alat untuk melancarkan aksi pencurian. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini, karena diperkirakan masih ada pelaku lain. Pada kesempatasn yang sama menurut Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran, saat mendampingi Kapolres, para pelaku ini akan dijerat pasal 363 tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan hukuman selama-lamanya 9 tahun. Beberapa pelakunya harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Sumber Berita : Polres Ponorogo

Post a Comment

أحدث أقدم