Ponorogo – Polres Ponorogo pada hari Senin 27 oktober 2014 menggelar
jumpa pers dan membeber barang bukti kejahatan yang dilakukan AG alias Haris,
MR dan kawan kawan ini. Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Iwan Kurniawan,
penangkapan terjadi setelah anggota Satreskrim mencurigai gerak-gerik seorang
yang laki-laki bertubuh gemuk yang lalu lalang di jalan suromenggolo dan diduga
akan melakukan pencurian motor, kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan.
Pelaku pada Saat di geledah di temukan kunci letter T yang
biasa
digunakan untuk kejahtan curanmor dan selanjutnya dilakukan pengembangan. Pada
saat dilaksnakan press release tersangka Marsunu dan Haris digelandang ke
tahanan Polres Ponorogo, dengan kaki yang terpincang-pincang akibat dilumpuhkan
dengan timah panas, karena melarikan diri saat hendak ditangkap. Dari
pengembangan kasus tersebut, anggota akhirnya memburu rekan-rekan pelaku dan
berhasil meringkus mereka , “ Menurut Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan
“ Total TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang pernah menjadi sasaran aksi
para pelaku berjumlah 51 TKP, dengan 28 TKP di Ponorogo dan 23 di luar
Ponorogo. Mengingat luasnya TKP yang pernah menjadi tempat beraksi mereka,
Polres Ponorogo pun terus melakukan koordinasi dengan Satreskrim satuan wilayah
lain untuk pengembangan kasus ini. “Bahkan sudah ada yang datang dari wilayah
lain, untuk melihat para pelakunya,” Penuturan dari Kapolres Ponorogo.
Ditambahkan Kapolres, dari penangkapan ini, Polisi akhirnya juga berhasil
mengungkap berbagai kasus curanmor yang selama ini terjadi di kawasan Ponorogo.
“Jadi dari penangkapan ini, akhirnya terungkap pula berbagai kasus curanmor
yang terjadi di Ponorogo, khususnya yang dilakukan kelompok ini,” imbuh
Kapolres.
Para Tersangka , berjumlah 3 orang dengan 1 orang penadah. Semuanya berasal
dari luar kota Ponorogo, yakni berasal dari wilayah Malang tepatnya desa
Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kedua eksekutor lapangan MR (55) dan AG
alias Haris (44), dimana nama terakhir merupakan penjahat kambuhan (residivis)
dari LP Malang. Satu lagi pelaku adalah SR alias Cak So (49) asal Blimbing
Malang. “Untuk MR, pernah terlibat juga pencurian mobil di Ponorogo pada tahun
2004,” tandas Kapolres. Selain mengungkap para pelaku kasus pencurian,
polisi juga menggelar berbagai barang
bukti yang berhasil diamankan, seperti 8 buah sepeda motor dan barang bukti
lain seperti kunci T serta alat-alat untuk melancarkan aksi pencurian. Polisi
juga terus mengembangkan kasus ini, karena diperkirakan masih ada pelaku lain.
Pada kesempatasn yang sama menurut Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran,
saat mendampingi Kapolres, para pelaku ini akan dijerat pasal 363 tentang
pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan hukuman selama-lamanya 9
tahun. Beberapa pelakunya harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha
melarikan diri saat akan ditangkap.
Sumber Berita : Polres Ponorogo
إرسال تعليق