Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar Pendidikan dan
Latihan (Diklat) Pengembangan Kapasitas SDM Kepala Desa (Kades) se-Jatim
dalam mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik di Badan Diklat
Provinsi Jatim, Jalan Balongsari Tama Tandes Surabaya, Senin
(02/02/2015).
Diklat ini digelar telah pemerintah pusat mengucurkan sebagaian dana dari total Rp 1 miliar tiap desa beberapa waktu lalu.
Dana APBN untuk pemerintahan desa harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pengelolaan keuangannya juga perlu ditata agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
Gubernur Jatim, Soekarwo menegaskan, posisi pemerintahan desa dalam struktur pemerintah seperti ‘jangkar’ dari eksistensi pemerintah di atasnya. Sebab pemerintahan desa berada paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Meningkatkan kesejahteraan masyarakat memang tujuannya, tetapi yang lebih penting dan harus diperhatikan adalah cara berkomunikasi dengan masyarakat di desa, yaitu secara musyawarah dan mufakat. Jangan sampai voting,” ujar pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini.
Terkait dengan UU Desa, Pakde Karwo juga minta agar para kepala desa saat merumuskan kebijakan harus melalui musyawarah desa melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) atau bisa dengan warga masyarakat secara langsung. Karena pembangunan berkelanjutan, berpusat pada rakyat, inklusif dan partisipatoris (masyarakat diajak merumuskan).
“Yang jelas kepala desa harus lebih peduli dengan masyarakatnya dan mendorong potensi desa termasuk industri kecil,” pesannya.
Sementara, Kepala Badan Diklat Provinsi Jatim, Saiful Rachman menambahkan, diklat ini untuk meningkatkan kapasitas SDM para Kades supaya dapat melaksanakan tugas dan kewenangan lebih baik.
“Kewenangan baik dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta dalam upaya pemberdayaan masyarakat di desanya,” jelas Saiful.
Untuk putaran pertama tahun 2015, diklat berlangsung mulai 1-7 Februari yang diikuti 640 peserta. Terdiri dari Kades kabupaten se-Jatim dan Kota Batu. Selain di Surabaya, diklat juga dilaksanakan di tempat lainnya yakni di Jalan Kawi Malang.@sarifa
dilangsir Dari : Lensa indonesia
Diklat ini digelar telah pemerintah pusat mengucurkan sebagaian dana dari total Rp 1 miliar tiap desa beberapa waktu lalu.
Dana APBN untuk pemerintahan desa harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pengelolaan keuangannya juga perlu ditata agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
Gubernur Jatim, Soekarwo menegaskan, posisi pemerintahan desa dalam struktur pemerintah seperti ‘jangkar’ dari eksistensi pemerintah di atasnya. Sebab pemerintahan desa berada paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Meningkatkan kesejahteraan masyarakat memang tujuannya, tetapi yang lebih penting dan harus diperhatikan adalah cara berkomunikasi dengan masyarakat di desa, yaitu secara musyawarah dan mufakat. Jangan sampai voting,” ujar pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini.
Terkait dengan UU Desa, Pakde Karwo juga minta agar para kepala desa saat merumuskan kebijakan harus melalui musyawarah desa melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) atau bisa dengan warga masyarakat secara langsung. Karena pembangunan berkelanjutan, berpusat pada rakyat, inklusif dan partisipatoris (masyarakat diajak merumuskan).
“Yang jelas kepala desa harus lebih peduli dengan masyarakatnya dan mendorong potensi desa termasuk industri kecil,” pesannya.
Sementara, Kepala Badan Diklat Provinsi Jatim, Saiful Rachman menambahkan, diklat ini untuk meningkatkan kapasitas SDM para Kades supaya dapat melaksanakan tugas dan kewenangan lebih baik.
“Kewenangan baik dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta dalam upaya pemberdayaan masyarakat di desanya,” jelas Saiful.
Untuk putaran pertama tahun 2015, diklat berlangsung mulai 1-7 Februari yang diikuti 640 peserta. Terdiri dari Kades kabupaten se-Jatim dan Kota Batu. Selain di Surabaya, diklat juga dilaksanakan di tempat lainnya yakni di Jalan Kawi Malang.@sarifa
dilangsir Dari : Lensa indonesia
إرسال تعليق