Kebijakan Gubernur Soekarwo mengizinkan pegawai negeri sipil rapat di
hotel dengan sejumlah syarat membuat pebisnis hotel di Batu sedikit
bernafas lega.Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia
(PHRI) Kota Batu, Bambang Dharma, mengatakan dampak kebijakan itu
membuat pendapatan pengelola hotel berangsur naik sekitar 10%.
“Pasca diperbolehkannya lagi PNS menggelar rapat di hotel oleh Gubernur Jawa Timur, dampaknya mulai dirasakan langsung yakni adanya kenaikan pendapatan,” kata Bambang, Minggu (29/3/2015).
Selain itu pengelola hotel juga telah mendapatkan surat dari gubernur terkait telah dipebolehkannya PNS berkegiatan di hotel apada awal Maret lalu.
Sejak surat itu terbit, sudah banyak instansi pemerintah utamanya dari luar Kota Batu dan Pemkot Batu sendiri yang memesan hotel untuk berkegiatan. Namun demikian, pasca kebijakan tersebut pendapatan yang dipetik pengelola hotel memang belum kembali normal.
“Meski kegiatan PNS berdampak langsung terhadap pendapatan hotel, PHRI menekankan kepada anggota agar tidak mengandalkan pendapatan dari instansi pemerintah saja,” ujarnya.
“Pasca diperbolehkannya lagi PNS menggelar rapat di hotel oleh Gubernur Jawa Timur, dampaknya mulai dirasakan langsung yakni adanya kenaikan pendapatan,” kata Bambang, Minggu (29/3/2015).
Selain itu pengelola hotel juga telah mendapatkan surat dari gubernur terkait telah dipebolehkannya PNS berkegiatan di hotel apada awal Maret lalu.
Sejak surat itu terbit, sudah banyak instansi pemerintah utamanya dari luar Kota Batu dan Pemkot Batu sendiri yang memesan hotel untuk berkegiatan. Namun demikian, pasca kebijakan tersebut pendapatan yang dipetik pengelola hotel memang belum kembali normal.
“Meski kegiatan PNS berdampak langsung terhadap pendapatan hotel, PHRI menekankan kepada anggota agar tidak mengandalkan pendapatan dari instansi pemerintah saja,” ujarnya.
Editor : Miftahul Ulum
Dilangsir dari :Jawa timur.bisnis.com
Dilangsir dari :Jawa timur.bisnis.com
إرسال تعليق