KARTU Identitas Anak (KIA) yang 2017 lalu baru
dilaksanakan di 50 kabupaten/kota di Indonesia, mulai Agustu 2018 ini
juga bisa dilayani pembuatannya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil) Ponorogo.
“Saat rakornas Dukcapil 22 Juni lalu, pak Dirjen (Zudan Arif
Fakhrulloh) telah menyampaikan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia
harus bisa menyelenggarakan pelayanan Kartu Identitas Anak. Maka dengan
ini, kita dibantu pengadaan blangko KIA sebanyak 30 ribu keping untuk
tahun 2018,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Ponorogo Vifson Suisno kepada
ponorogo.go.id dikantornya, Selasa (7/8/2018).
Dijelaskannya, KIA diberikan kepada seluruh warga negara yang belum genap berusia 17 tahun, belum ber-KTP dan belum menikah. Untuk Ponorogo, di 2018 ini penerbitan KIA dilaksanakan khusus untk anak usia 5-16 tahun urang 1 hari.
Untuk pengurusannya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, KK, KTP orang tua dan akte serta keterangan lainnya. Tentunya ada formulisr permohonan yang harus diisi.
“Di Ponorogo, anak yang memenuhi ketentuan untuk memiliki KIA jumlahnya mencapai 194 ribuan anak. Karena itu harus ada prioritas untuk menentukan pemohon mana yang bisa mendapatkan KIA di tahun ini,” kata Vifson.
Ada beberapa skenario prioritas yang akan digodok dalam sejumlah pertemuan antar pejabat terkait. Salah satunya adalah orioritas untuk anak yang akan mencari sekolah tingkat di atasnya. Terutama untuk anak yang akan mencari sekolah lanjutan di luar negeri.
“Kalau di luar negeri, KIA adalah syarat wajib untuk mendapatkan sekolah. Misal dari SD di Indonesia akan SMP di luar negeri. Atau SMP ke SMA di luar negeri,” kata Vifson.
“Tapi kita masih akan rapatkan hal-hal ini. Masih didiskusikan lagi. Sementara kita layani yang perorangan, kita belum layani yang kolektif,” ungkapnya. Sampai Selasa siang, baru 28 KIA yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Ponorogo untuk para pemohonnya. (kominfo/dist)
Sumber : https://ponorogo.go.id/dukcapil-ponorogo-mulai-layani-kartu-identitas-anak/
إرسال تعليق