DI TENGAH PEMBERLAKUAN PPKM FORKOPIMKA SUKOREJO ADAKAN SIDAK KEGIATAN MASYARAKAT.

 

Kalimalang – Ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKIPIMKA), Kecamatan Sukorejo mengadakan Kegiatan Inspeksi Mendadak (SIDAK) di desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo yang mana sesuai rencana pada hari ini senin dan selasa 25 dan 26 Januari 2021 akan diadakan kegiatan hajatan/ Resepsi Pernikahan di dukuh Sragi Lor Rt.01/01 pada senin siang (25/1).


Sidak tersebut dipimpin oleh Camat Sukorejo, Etik Mudarifah, S. STP., M.Si. bersama Kapolsek Sukorejo AKP. BENI HARTONO. SH dan Pjs. DANRANMIL Sukorejo Kapten Cba. Adi Setianto dalam sidak tersebut Camat Sukorejo Etik Mudarifah, S. STP., M.Si. mendapatkan informasi bahwa di Desa Kalimalang akan ada hajatan/ Resepsi Pernikahan di dukuh Sragi Lor Rt.01/01 kami dari FORKOMPIMKA Sukorejo hanya memastikan bahwa di Wilayah Kecamatan Sukorejo tidak ada Masyarakat Desa yang melanggar ketentuan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Khusnya di Desa Kalimalang.
Sedangkan Kepala Desa Kalimalang Riyadi saat dikonfirmasi oleh Humas Pemdes Kalimalang ia membenarkan atas informasi tersebut dia mengatakan” memang Benar di Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo kususnya di RT.01/02 Dukuh Sragi Lor di rumah Suripto 44 Tahun akan mengadakan kegiatan hajatan/ Resepsi Pernikahan pada tanggal 25 dan 26 Januari 2021 namum kami dari Pihak Pemerintah Desa dan Satgas Covid-19 Desa Kalimalang sudah melakukan komunikasi lebih awal terkait larangan kegiatan ditengah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan salah satunya terkait larangan mengadakan kegiatan Hajatan Resepsi pernikahan, dan kita sudah sepakat dengan yang mempunyai hajat bahwa kegiatan Resepsi tersebut batal dilaksanakan kalaupun ada hanya Akad Nikah, dengan dihadiri tidak lebih dari 20 orang dan wajib menerapkan protocol Kesehatan covid-19. Tegasnya Riyadi.

Dengan diadakan Sidak dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOMPIMKA), Kecamatan Sukorejo berharap bisa menjadi perhatian masyarakat desa Kalimalang bahwa dilarang mengadakan kegaiatan yang bersifat pengumpulan massa hal ini sebagai upaya dalam memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 . (IP) KIM Pariwara.

Post a Comment

أحدث أقدم