Nasib apes
dialami Jarni (43) warga Dukuh Sombro Desa/Kec. Sooko, Ponorogo yang berniat
menyewakan motornya malah ditilep pria penyewanya yang warga Magetan, Jawa
Timur.
Menurut
petugas Polsek Sooko, kejadian ini bermula pada Sabtu (17/1/2015) sekitar pukul
08.00 WIB, saat Jarni menyewakan sepeda motornya Honda GL MAX nopol AE 5732 TN,
warna hitam, produksi tahun 2002 kepada pelaku, Sriyono alias Andri Cahyono,
warga dusun Sambi Desa. Klepu, Kecamatan Sooko, Ponorogo, dengan uang sewa
perharinya sebesar Rp. 30 ribu, dengan dalih untuk mudik ke Parang, Magetan.
Namun hingga
Selasa (20/1), motor Jarni tidak juga dikembalikan, bahkan pelaku juga tidak
bisa dihubungi, saat Jarni berniat untuk menanyakan motornya. Kondisi ini
membuat Jarni panik dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sooko.
Tidak salah
memang, motor milik Jarni oleh Sriyono memang dibawa ke Parang Magetan, hanya
saja bukan cuma dibawa mudik, tetapi motor tersebut malah dibawa ke rumah Endro
Djatmiko (40), seorang wiraswasta di dukuh Ngelo, desa Sayutan, Parang Magetan,
untuk dipreteli mesin dan beberapa bagian lainnya, dan digunakan (dipasang)
pada motor Honda CB tahun 1980 nopol AE 6340 RI, milik tersangka Endro.
Polisi yang
tiba di rumah Endro, sudah mendapati kondisi motor Jarni dalam kondisi tercerai
berai tak berbentuk, karena mesinnya sudah diambil dan dipasangkan di motor
Endro. Dengan kejadian ini, polisi pun menangkap Sriyono, sebagai pelaku
penggelapan, dan Endro yang berperan sebagai penadah.
Menurut
Kapolsek Sooko, AKP Sugeng Sukamto, atas kejadian ini, korban mengalami
kerugian sekitar Rp 7 juta. Sedangkan untuk masing-masing pelaku dijerat dengan
pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan/penggelapan, sedangkan Endro dijerat
dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pendahan. (wahyu/reog.tv)@ponxzhi
Dilangsir dari : reog.tv

Posting Komentar