Disewakan, Motor Warga Sooko Malah Ditilep dan Dipreteli di Magetan



Nasib apes dialami Jarni (43) warga Dukuh Sombro Desa/Kec. Sooko, Ponorogo yang berniat menyewakan motornya malah ditilep pria penyewanya yang warga Magetan, Jawa Timur.

Menurut petugas Polsek Sooko, kejadian ini bermula pada Sabtu (17/1/2015) sekitar pukul 08.00 WIB, saat Jarni menyewakan sepeda motornya Honda GL MAX nopol AE 5732 TN, warna hitam, produksi tahun 2002 kepada pelaku, Sriyono alias Andri Cahyono, warga dusun Sambi Desa. Klepu, Kecamatan Sooko, Ponorogo, dengan uang sewa perharinya sebesar Rp. 30 ribu, dengan dalih untuk mudik ke Parang, Magetan.
Namun hingga Selasa (20/1), motor Jarni tidak juga dikembalikan, bahkan pelaku juga tidak bisa dihubungi, saat Jarni berniat untuk menanyakan motornya. Kondisi ini membuat Jarni panik dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sooko.
Tidak salah memang, motor milik Jarni oleh Sriyono memang dibawa ke Parang Magetan, hanya saja bukan cuma dibawa mudik, tetapi motor tersebut malah dibawa ke rumah Endro Djatmiko (40), seorang wiraswasta di dukuh Ngelo, desa Sayutan, Parang Magetan, untuk dipreteli mesin dan beberapa bagian lainnya, dan digunakan (dipasang) pada motor Honda CB tahun 1980 nopol AE 6340 RI, milik tersangka Endro.
Polisi yang tiba di rumah Endro, sudah mendapati kondisi motor Jarni dalam kondisi tercerai berai tak berbentuk, karena mesinnya sudah diambil dan dipasangkan di motor Endro. Dengan kejadian ini, polisi pun menangkap Sriyono, sebagai pelaku penggelapan, dan Endro yang berperan sebagai penadah.
Menurut Kapolsek Sooko, AKP Sugeng Sukamto, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Sedangkan untuk masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan/penggelapan, sedangkan Endro dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pendahan. (wahyu/reog.tv)@ponxzhi

Dilangsir dari : reog.tv

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama