Jumlah tersangka
kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan di Ponorogo, Jawa
Timur, bertambah menjadi empat orang. Dua di antaranya yaitu pejabat di Dinas
Pendidikan Ponorogo.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Supeno dan stafnya yaitu Kepala Seksi Sarana-prasarana, Marzuki, sebagai tersangka korupsi pengadaan alat peraga menggunakan DAK. Kejaksaan langsung menahan kedua tersangka.
Selain itu, kejaksaan juga menyatakan tiga karyawan CV Global Incorporation, rekanan Dinas Pendidikan terkait pengadaan alat peraga itu, sebagai tersangka. Kejaksaan pun menyita berbagai alat bukti tindak kejahatan korupsi terkait kasus tersebut.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Supeno dan stafnya yaitu Kepala Seksi Sarana-prasarana, Marzuki, sebagai tersangka korupsi pengadaan alat peraga menggunakan DAK. Kejaksaan langsung menahan kedua tersangka.
Selain itu, kejaksaan juga menyatakan tiga karyawan CV Global Incorporation, rekanan Dinas Pendidikan terkait pengadaan alat peraga itu, sebagai tersangka. Kejaksaan pun menyita berbagai alat bukti tindak kejahatan korupsi terkait kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo mengatakan perbuatan mereka mengakibatkan negara merugi Rp5,5 miliar. Itu dibuktikan dengan kondisi spesifikasi dan kualitas alat peraga yang dibagikan ke ratusan SD di Ponorogo tak sesuai dengan jumlah serta harganya.
Dengan demikian, jumlah tersangka menjadi tujuh orang. Empat di antaranya merupakan bos dan karyawan CV Global Inc. Sedangkan tiga lainnya pejabat di Dinas Pendidikan Ponorogo, termasuk Supeno dan Marzuki.
Kejaksaan mengaku belum menyelidiki secara mendalam kasus tersebut. Pihak kejaksaan masih fokus memburu tersangka lain.
Jumlah tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan di Ponorogo, Jawa Timur, bertambah menjadi empat orang. Dua di antaranya yaitu pejabat di Dinas Pendidikan Ponorogo.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Supeno dan stafnya yaitu Kepala Seksi Sarana-prasarana, Marzuki, sebagai tersangka korupsi pengadaan alat peraga menggunakan DAK. Kejaksaan langsung menahan kedua tersangka.
Selain itu, kejaksaan juga menyatakan tiga karyawan CV Global Incorporation, rekanan Dinas Pendidikan terkait pengadaan alat peraga itu, sebagai tersangka. Kejaksaan pun menyita berbagai alat bukti tindak kejahatan korupsi terkait kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo mengatakan perbuatan mereka mengakibatkan negara merugi Rp5,5 miliar. Itu dibuktikan dengan kondisi spesifikasi dan kualitas alat peraga yang dibagikan ke ratusan SD di Ponorogo tak sesuai dengan jumlah serta harganya.
Dengan demikian, jumlah tersangka menjadi tujuh orang. Empat di antaranya merupakan bos dan karyawan CV Global Inc. Sedangkan tiga lainnya pejabat di Dinas Pendidikan Ponorogo, termasuk Supeno dan Marzuki.
Kejaksaan mengaku belum menyelidiki secara mendalam kasus tersebut. Pihak kejaksaan masih fokus memburu tersangka lain.@ponxzhi
Dilangsir dari : metrotvnews
إرسال تعليق